Kadishub Soal Pungutan Retribusi Tiket Express Belibis Sorong – Raja Ampat
SORONG.SorongPos.Com,– Menyusul dengan keluhan dari para penumpang pengguna kapal penyeberangan Express Belibis dari Sorong ke Raja Ampat. Pasalnya pungutan restribusi dianggap terlalu besar nilainya sekitar Rp 12.000. Terkait hal tersebut Kepala Dinas Perhubungan Kota Sorong Paul Yawan saat ditemui media ini,Jumat(29/8) di kantor Walikota menjelaskan bahwa pungutan restribusi pada tiket Sorong ke Raja Ampat. Dimana sudah diberlakukan selama kurang lebih 2 tahun, sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2025.



