Gambar: Ilustrasi
PUBLIK BERSUARA
OLEH : NUS B.
Siapa aktor utama? Adakah motivasi kepentingan tertentu? Dana mengalir kemana saja? Direktur GBT masih hidup? Mengapa belum ditemukan jejaknya? Inilah pertanyaan yang ada di benak publik Papua Barat, menanggapi kasus bernilai 8,5 M lebih rupiah itu. Kejelian, Kecermatan dan Integritas Aparat Penegak Hukum di Kejati Papua Barat, tertantang untuk mengungkap aktor utama, motivasi, aliran dana, dan menangkap Direktur GBT penyedia jasa konstruksi. Para tersangka yang sudah ditahan, hendaknya segera diperiksa atau dimintai keterangan lanjutan dan jangan dibiarkan berlarut-larut di Rutan. Mereka mempunyai hak, untuk mendapatkan perlakuan hukum yang manusiawi. Tak pantas dengan dalih tersangka, lalu ditinggalkan begitu saja tanpa ada tindak lanjut yang memastikan status hukum mereka. Pemeriksaan segera kepada mereka dipastikan bisa membuka pintu-pintu sempit yang saat ini sulit dimasuki. Siapapun pasti mengakui, bahwa menguak misteri di balik kasus ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ibarat benang kusut yang sedang terurai berserakan hendak dirajut kembali menjadi tenunan yang utuh dan berbentuk. Tapi itulah tugas dan tanggung jawab yang mulia.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 9 Tahun 2009, BAB II, tentang rincian tugas Dinas Pekerjaan Umum, Paragraf 1, Pasal (3), dapat dibilang Kepala Dinas Pekerjaan Umum, adalah Nakoda Utama dalam merencanakan, mengkordinasikan, melaksanakan dan mengawasi serta melaporkan hasil kerja dinasnya, kepada atasan. Dengan begitu, segala kebijakan dan keputusan yang ditetapkan untuk menjadi pegangan pelaksanaan tugas, ada di tangan Kepala Dinas. Menentukan mitra kerja dari pihak ketiga pun demikian. Semuanya tidak lepas dari pengetahuan dan restu Kepala Dinas. Begitu dominan wewenang yang dimilikinya. Apalagi mengkordinasikan dan mengatur serta mengarahkan bawahan jajaran kerja internalnya. Semuanya harus patuh.
Berkaitan dengan pertanyaan “Siapa Aktor Utama dan adakah motivasi tertentu” dalam proyek peningkatan jalan Mogoy-Mardey Kabupaten Teluk Bintuni, nyaris tidak bisa dihindari, jika ada dugaan Kepala Dinas tak mungkin tidak mengetahuinya. Entah Kepala Dinas yang mana? Sebab dalam dokumen administrasi pelaksanaan proyek itu, ada petunjuk dua nama dan tandatangan yang berbeda. Satu di dokumen pemrosesan pemberian uang muka 30 persen dan satu lagi di Kontrak serta pembayaran 100 % pekerjaan. Apalagi sistem perolehan pekerjaan itu oleh penyedia jasa, melalui Penunjukan Langsung.
Kalau melalui Proses tender pasti ada petunjuk administratifnya berupa Berita-berita acara setiap tahap. Yang bisa diduga, tanpa proses awal seperti, Pengumuman lewat media massa, pendaftaran penyedia jasa baik Langsung atau online lewat LPSE, penjelasan dokumen, pemasukan dan pembukaan dokumen, evaluasi, Penetapan terakhir dan Pengumuman hasil. Kalau benar seperti itu, kepentingan apakah yang begitu kuat, menyebabkan dugaan pengangkangan total terhadap Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang dirubah sebagiannya dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, tentang Pengadaan Barang Dan Jasa milik pemerintah daerah/Negara?
Pekerjaan yang baru mencapai prestasi fisik 51,11 persen, telah dibayar lunas 100 % oleh Dinas PUPR Papua Barat, sesuai pagu yang teranggarkan dari Sumber Dana APBD Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023. Masuk rekening CV. Gloria Bintang Timur. Baik uang muka maupun sisanya setelah dikurangi. Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, mengekspos hasil ulik AYM tersangka ke-6, dana itu kemudian dialirkan lagi dari Rekening GBT ke rekening seseorang berinisial JM. Sementara ada keterangan sebelumnya dana awal masuk rekening GBT lalu dipindahkan ke rekening seorang berinisial K teman dekat AYM, yang identitas asli mereka tidak jelas.
Disinilah kesimpangsiuran informasi tentang aliran dana dari Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Mardey. Ketidak jelasan nama lengkap atau identitas asli terlibat kasus, membuat bingung public Papua Barat, terutama pemerhati pembangunan dan pembinaan masyarakat di daerah ini. Diakui bahwa pencantuman inisial itu, untuk menjaga nama baik tersangka yang baru diduga. Kejati Papua Barat diyakini mengetahui benar pemilik rekening itu.
Direktur CV. Gloria Bintang Timur, sebagai Penyedia Jasa Konstruksi yang bisa dibilang menguasai dana itu, dan sudah ditersangkakan, kenapa sampai saat ini belum juga ditangkap. Apakah dia masih hidup atau kah sudah mati? Sementara namanya terus tercantum dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kalau masih hidup, masa jaman secanggih sekarang tidak bisa dilacak keberadaannya? Kalau sudah tiada, tamatlah perkara ini. Karena tidak akan ditemui muaranya. Publik Papua Barat mempunyai hak untuk tahu juga sejauh apa pencarian yang bersangkutan sudah dilakukan oleh Kejati.
Terbaru, Kejati juga merilis pengembalian dana kerugian Negara sebesar 1,4 milyar rupiah dari jumlah 8,5 milyar nilai pekerjaan itu, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk disetor ke Kas Negara. Berbeda dengan keterangan Kepala Seksi Penyidikan Josua R. Madim Wanma sebelumnya, selasa 22 Oktober 2024, seperti dilansir KBRN RRI Manokwari, isu pengembalian dana KN itu tidak benar. Artinya tidak ada. Memang berbeda tanggal pernyataan itu dengan waktu setoran. Setoran itu pun ke Bank Papua.
Terlihat dari bukti penyetoran Angsuran Denda kekurangan Volume dan mutu pekerjaan paket peningkatan Jalan Mogoy-Mardey sebesar 1,4 M rupiah lebih, tanggal 6 November 2024 yang beredar belakangan. Identitas nasabah penyetor sesuai bukti itu tidak jelas. Tandatangan tanpa nama lengkap, berbeda jauh dengan tandatangan Direktur CV. Gloria Bintang Timur dalam dokumen penagihan. Jadi keterangan Asisten Bidang Pidana Khusus, Abun Hasbullah Syambas, bahwa “para tersangka sudah menyetor” malah membingungkan. Sebab penyetornya hanya 1 orang, bukan seperti yang dirilis. Bukti setoran ditandatangani hanya satu orang, tidak 5 tersangka. Pernyataan yang sangat tendensius. Kejelian, Kecermatan dan Integritas APH Kejati Papua Barat benar-benar diuji dari penanganan kasus ini.
Para terduga tersangka sudah mendekam di tahanan dua bulan, ada yang lebih, sekarang diperpanjang lagi. Sementara penikmat dana yakni pelaksana pekerjaan belum juga ditangkap. Tersangka terakhir AYM yang disebut pemeran aktif rupanya belum pula membuka tabir tokoh sentral. Kalau pun sudah, itu adalah hak Kejati untuk menyimpannya sebagai amunisi pamungkas yang akan dipakai pada waktunya.
Kelompok perekayasa data dan fakta lapangan dari Bidang Bina Marga PUPR pun, seperti Korwaslap dan pengawas lapangan serta admin bidang diabaikan. Padahal bisa mungkin mereka pun mengetahui atau menyimpan kunci kotak pandoranya. Termasuk Tim Inspektorat Propinsi Papua Barat yang konon menurut kabar sudah pernah mengaudit penggunaan anggaran pembangunan jalan itu, tapi tidak berbuat apa-apa. Percuma saja mengemban fungsi itu.
Aparat Penegak Hukum dalam pandangan umum, benak setiap individu yang bernalar jernih, adalah Wakil Tuhan di Bumi yang dipercayai sigap menegakkan KEADILAN DAN KEBENARAN. Tak pelak, publik berharap APH Kejati di Propinsi Papua Barat, lewat kasus ini, dengan modal integritasnya akan memenunjukkan dan mewujudkan predikat mulia itu. (***)

