Eks Kepala Inspektorat PBD dan Bendahara Ditahan Penyidik, Usai Jalani Pemeriksaan Dugaan Korupsi Rp 4,63 Miliar

Eks Kepala Inspektorat PBD dan Bendahara Ditahan Penyidik, Usai Jalani Pemeriksaan Dugaan Korupsi Rp 4,63 Miliar

SORONG. SorongPos.Com,- Kepolisian Daerah Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas dalam negeri pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024, Jumat (6/11) malam.

Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Iwan Manurung S.I.K,.M.H.
Dijelaskannya juga bahwa kedua tersangka yang ditahan adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya, Nikolas Asmuruf, S.E., M.AP., serta Bendahara Pengeluaran Inspektorat, Dortheus Darius Djitmau, S.E.

Menurutnya penahanan dilakukan usai penyidik Subdit III Tipidkor merampungkan pemeriksaan intensif dan melengkapi syarat administrasi penyidikan.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan serta tindakan penahanan terhadap tersangka saudara Nikolas Asmuruf dan saudara Dortheus Darius Djitmau,” tegasnya.

Lebih lanjut Iwan menjelaskan bahwa kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sorong, dalam rangka menjalani proses hukum lebih lanjut. Adapun lanjut Direskrimsus pula bahwa modus perkara dan kerugian negara, dimana
penyidikan perkara ini bermula dari temuan penyimpangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya pada bulan Maret tahun 2024. Diuraikannya juga dari total pagu anggaran sebesar Rp 11,3 miliar, dimana kedua tersangka mencairkan dana mencapai Rp 6,2 miliar menggunakan 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diduga kuat menyalahi ketentuan tata kelola keuangan daerah.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, penyalahgunaan anggaran ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,63 miliar.

” Audit investigatif BPK RI mengonfirmasi kerugian kas daerah mencapai Rp 4,63 miliar. Penindakan ini merupakan wujud komitmen Polda Papua Barat Daya dalam mengusut tuntas setiap tindakan penyalahgunaan uang negara,” tegasnya.

Selain itu juga Iwan menjelaskan rangkaian prosedur penahanan yang dilakukan sudah sesuai standar operasional prosedur penegakan hukum. Dimana pada pukul 14.00 sampai pukul 18.30 WIT, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimus melakukan pemeriksaan intensif kedua tersangka. Setelah itu pada
pukul 18.30 sampai pukul 19.00 WIT dilakukan pemeriksaan fisik dan kesehatan para tersangka oleh Tim Biddokkes Polda Papua Barat Daya. Kemudian
pukul 19.00 – 19.30 WIT penyidik menyerahkan berkas dan penyampaian administrasi penahanan kepada pihak keluarga tersangka.

” Kemudian penyidik melakukan pergeseran dan penyerahan kedua tersangka ke Rutan Polres Sorong,” akunya.

Menurutnya saat dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, sempat diwarnai aksi protes dari pihak keluarga saat pemindahan tersangka keluar dari Mapolda, akan tetapi situasi berhasil dikendalikan secara persuasif dan terukur oleh personel Ditreskrimsus Polda PBD. Disamping itu dengan tegas Direskrimsus Polda PBD mengimbau kepada seluruh instansi dan penyelenggara negara di lingkungan Pemprov Papua Barat Daya, untuk senantiasa menjaga transparansi serta mematuhi peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *