Dua Tersangka Kasus Tembakau Sintetis atau Sinte Ditangkap Ditresnarkoba Polda PBD

Dua Tersangka Kasus Tembakau Sintetis atau Sinte Ditangkap Ditresnarkoba Polda PBD

SORONG.SorongPos.Com, – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya (PBD) berhasil mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis, yang dikenal masyarakat dengan sebutan tembakau gorila atau sinte, di wilayah Kabupaten Sorong dan Kabupaten Raja Ampat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial KA alias AL dan MT alias M dengan total barang bukti yang diduga merupakan tembakau sintetis seberat sekitar 38,33 gram bruto.

Direktur Reserse Narkoba Polda PBD, Kombes Pol. Rizal Marito, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Papua Barat Daya.

Ditambahkannya pula pihaknya akan terus meningkatkan, upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika serta mengembangkan penyelidikan, guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda PBD dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dibeberkannya juga pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIT, di Jalan Mawar, Mariyai, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong. Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda PBD mengamankan seorang pria berinisial KA alias AL yang diduga menguasai dan menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis atau yang populer disebut sinte.

Dari hasil penggeledahan badan dan pengembangan ke tempat tinggal yang bersangkutan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat kotor sekitar 16,18 gram, telepon genggam, plastik klip, lakban, korek gas, serta wadah yang diduga digunakan untuk mencampur tembakau dengan bahan sintetis.

Selanjutnya, pada Senin, 19 Oktober 2026, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda PBD berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Raja Ampat, untuk melakukan penyelidikan bersama di Jalan Raya Waisai, Perumahan 10, Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MT alias M yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti dengan berat kotor sekitar 22,15 gram, yang terdiri atas sejumlah paket yang diduga berisi tembakau sintetis, telepon genggam, gunting, tas, serta wadah yang diduga digunakan untuk mencampur tembakau sintetis.

” Dengan demikian, total barang bukti dari kedua pengungkapan tersebut mencapai sekitar 38,33 gram bruto,” bebernya.

Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti, diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini Ditresnarkoba Polda PBD juga terus mendalami asal-usul barang tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Disamping itu Ditresnarkoba Polda PBD mengimbau, masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Masyarakat juga diajak berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.(boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *