SORONG.Sorong.Pos.Com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Tambrauw mengungkap, kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sorong. Kemudian Satnarkoba Polres Tambrauw berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.S.Y., 23 tahun, dalam penindakan di Jalan Muara Mulia, Kelurahan Malawei, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Kamis (3/9).
Kapolres Tambrauw AKBP Eddwar Martua Pandjaitan, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan kasus tersebut, saat menggelar press release di Aula Lantai II Polres Sorong, Selasa (29/9).
Dijelaskannya juga pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, yang diterima Tim Opsnal Yakuza Sat Resnarkoba Polres Tambrauw, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Informasi tersebut diterima polisi pada Kamis (3/9) sekitar pukul 05.30 WIT. Tim Opsnal kemudian menyusun cara bertindak (CB) dan melakukan penyelidikan serta observasi di sekitar Jalan Muara Mulia RT/RW 002/004, Kelurahan Malawei, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
Menurut Kapolres setelah melakukan pemantauan, polisi bergerak pada pukul 07.00 WIT. Tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Tambrauw, kemudian mengamankan p pelaku insial ASY di lokasi tersebut, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sembilan bungkus plastik bening klip berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu serta satu bungkus plastik bening klip berukuran kecil yang diduga juga berisi sabu.
” Petugas menemukan barang bukti tersebut di dalam bungkus rokok 76 Apel yang diletakkan di atas meja kamar tersangka. Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti untuk dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tambrauw.
Sekitar pukul 07.30 WIT, tim membawa A.S.Y. dan barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tambrauw untuk menjalani proses hukum,” bebernya.
Lanjut Kapolres langkah selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap barang bukti yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu lembar tisu, satu kotak rokok 76 Apel, dua buah pipet kaca, satu buah pipet plastik, satu bungkus kemasan warna merah, satu lembar kertas rokok, serta 16 bungkus plastik klip bening.
Dari hasil penimbangan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bersih 1,61 gram.
” Tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan perkara ini juga menjadi catatan tersendiri bagi Polres Tambrauw,” imbuhnya.
Selain itu berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam press release, penindakan kasus narkotika tersebut menjadi pengungkapan kasus narkoba pertama yang dilakukan Polres Tambrauw sejak satuan kewilayahan itu terbentuk. Oleh karena itu pencapaian tersebut, patut diapresiasi karena menunjukkan jajaran Polres Tambrauw mulai memperkuat kemampuan dalam mendeteksi, menyelidiki, dan menindak peredaran narkotika.
Bahkan kata Kapolres pengungkapan ini, sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian mempersempit ruang gerak peredaran narkoba yang dapat menyasar masyarakat, khususnya generasi muda.
Atas perbuatannya, tersangka diproses dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Didampingi itu juga Kapolres Tambrauw mengajak masyarakat memberikan dukungan kepada kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Menurutnya, narkoba merupakan musuh bersama yang dapat merusak generasi muda sehingga membutuhkan peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi kepada aparat, apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.(boy)

