Residivis Jambret dan Curat Ditangkap Polsek Sorbar

Residivis Jambret dan Curat Ditangkap Polsek Sorbar

SORONG.SorongPos.Com,- Wakapolresta Sorong AKBP Gleen Rooi Molle S.I.K didampingi Kabag Ops,Kasi Propam,Kasi Humas dan Kapolsek Sorong Barat (Sorbar) dalam press release, Rabu(16/9) di Mapolsek Sorbar menjelaskan bahwa, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang di duga melaksanakan aksi pencurian dan pemberatan berinisial AW alias DP. Bahkan pelaku merupakan residivis dan memiliki tiga laporan polisi yang ditangani Polsek Sorbar, diantaranya LP/P/176 yakni pencurian dan pemberatan dengan pasal 477 KUHP, LP/B/216 yaitu pencurian dengan kekerasan dengan pasal 479 KUHP dan LP/D/224 yaitu pengrusakan dengan pasal 521 KUHP. Adapun lanjut Wakapolresta berinisial JS yang juga merupakan saksi. Sementara itu salah satu pelakunya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial IG. ” Untuk perannya pelaku mengambil handphone (HP) milik korban, untuk barang bukti yang dikumpulkan Polsek Sorbar yakni 4 buah HP dan sebilah parang. Saat baru 4 HP yang diketemukan,” akunya.

Lebih lanjut Gleen menegaskan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) depan Toko Ikon Raja Ampat dan modusnya pelaku mendekati korban sementara duduk di sepeda motor, kemudian meminta rokok. Dikarenakan korban tidak merokok, pelaku meminta uang. ” Saat berdiri dari motornya, korban terjatuh dan mengangkat motornya. Saat korban mengangkat motor, kesempatan bagi pelaku mengambil ponsel korban,” akunya.

Selain itu kata Gleen pelaku dijerat pasal 477 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Disamping itu juga pelaku, telah melakukan pencurian dengan pemberatan pada 20 TKP di wilayah Polsek Sorbar dan pelaku ini merupakan speasialis melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret. Kemudian dalam melaksanakan aksinya, pelaku tidak segan-segan melukai korban dan menjalankan aksinya sering berganti pasangan artinya orang yang membonceng pelaku sering berganti guna menghindari pengenalan dari petugas. ” Itu yang bisa disampaikan, ” tuturnya.

Sementara itu Kapolsek Sorbar AKP F. Sipayung S.I.K menegaskan, pelaku sudah lama menjalankan aksinya diwilayah Polsek Sorbar. Tetapi karena pelaku punya banyak relasi, dengan demikian untuk melacaknya membutuhkan waktu. Kemudian laporan polisi tanggal 2 September 2026 yaitu pelaku melakukan pengrusakan pada malam hari. ” Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras merusak rumah warga. Tindak pidana pelaku sudah lengkap, mulai dari curat, curas dan pengrusakan,” bebernya.

Selain itu kata Kapolsek untuk teman pelaku juga sudah diterbitkan DPO. Menurut Kapolsek, dalam pengembangan saat ini baru ditemukan 4 unit ponsel. Tetapi ada juga yang sudah dijual kepada orang per orang. ” Pelaku tawarkan, untuk jual ke orang mulai dari per unit Rp 200 ribu sampai Rp 600 ribu. Sesuai pengakuan pelaku, uang hasil penjualan dipakai beli miras,” tuturnya.(boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *