Satu Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Ganja Ditangkap Satresnarkoba Polresta Saat Turun Dari Kapal KM Dobonsolo

Satu Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Ganja Ditangkap Satresnarkoba Polresta Saat Turun Dari Kapal KM Dobonsolo

SORONG.SorongPos.Com,- Wakapolresta Sorong AKBP Glen Molle S.I.K.M.H yang didampingi Kabag Ops, Kasat Narkoba, Kasi Propam,Kasi Humas Polresta Sorong dalam press release,Jumat (11/9) di Mapolresta menjelaskan, terkait pengungkapan kasus narkotika oleh Satnarkoba Polresta. Menurutnya sesuai dengan laporan polisi : A/24/VII-2026/SPKT- Satresnarkoba Polresta Sorong Kota, Papua Barat Daya tertanggal 29 Juli 2026. Dijelaskannya kejadian pada tanggal 29 Juli 2026 sekitar pukul 22.25 WIT, tepatnya di dermaga pelabuhan Pelni Sorong jalan Jenderal A Yani Kampung Baru Distrik Sorong Kota. Adapun tersangka berinisial FAK perannya adalah sebagai kurir narkoba jenis ganja atau sebagai pengedar. ” Barang bukti 141 bungkus plastik besar berisikan narkotika jenis ganja,” akunya.

Lebih lanjut Glen menguraikan awalnya Satresnarkoba Polresta mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis ganja dengan menggunakan KM Dobonsolo dari Jayapura tujuan Sorong. Setelah itu tim Satresnarkoba melakukan penelitian dan observasi diareal pelabuhan saat kapal merapat di pelabuhan Sorong, tim bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku. ” Sesaat turun dari kapal KM Dobonsolo tersangka diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap saudari FAK pada tas berwarna merah maron yang berisikan 141 plastik bungkus besar didalamnya terdapat narkotika jenis ganja dan dikemas dalam lakban cokelat didalam koper tersebut. ” Ganja dibawa dari Jayapura dengan menggunakan kapal. Tersangka diberikan upah sebesar Rp 15 juta untuk bawa barang tersebut,” ujarnya.

Lebih jauh kata Glen pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 610 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian dan ancaman hukuman yaitu pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pidana paling sedikit kategori 5 dan paling banyak kategori 6. ” Untuk estimasi barang bukti yaitu 141 bungkus plastik besar berwarna bening berisikan narkotika jenis ganja. Berat barang bukti 5,427 dengan kisaran Rp 141 Juta,” ujarnya. (boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *