Pengedar Shabu Diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Saat Ambil Barang Pada Jastip JNT

Pengedar Shabu Diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Saat Ambil Barang Pada Jastip JNT

SORONG.SorongPos.Com,- Satresnarkoba Polresta Sorong tangkap pengedar narkotika jenis shabu saat mengambil paket barang pengiriman pada jasa penitipan barang JNT. Hal ini sebagaimana disampaikan Wakapolresta Sorong AKBP Glen Molle S.I.K., M.H didampingi Kabag Ops,Kasat Narkoba,Kasi Propam dan Kasi Humas Polresta Sorong dalam press release, Jumat (11/9) di Mapolresta. Dibeberkannya pula sesuai dengan laporan polisi : A/25 tanggal 21 Agustus 2026, dimana kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat (21/8) lalu sekitar pukul 18.00 WIT di kantor jasa pengiriman barang(jastip) JNT beralamat di jalan Cendrawasih Kelurahan Remu Distrik Sorong, Kota Sorong. Adapun tersangka berinisial EGF berperan sebagai koordinator narkotika jenis shabu atau pengedar. Dengan barang bukti 6 bungkus plastik sedang yang berisikan narkotika jenis shabu. Diuraikan Glen pula awalnya anggota opsnal Satresnarkoba Polresta Sorong, yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga, ada paket pengiriman barang yang dikirim melalui jastip. ” Diduga paket berisikan Shabu yang dikirim dari Medan Sumatera Utara. Dengan resi nomor pengiriman YD0581759191,” akunya.

Kata Glen pula setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta dipimpin Kasat Narkoba mendatangi jastip JNT guna memastikan paket tersebut berada. Selanjutnya melakukan penyelidikan dan observasi, kemudian pada pukul 18.00 WIT anggota Satresnarkoba melihat seseorang memakai motor datang ke kantor JNT untuk mengambil pengiriman paket berisikan narkotika jenis Shabu. “Saat itu anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka EGF,setelah dibuka paket pengiriman ditemukan 6 bungkus plastik berwarna bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 2 butir narkotika jenis pil ekstasi yang dikemas dalam tisu dan terlakban,” ujarnya.

Lebih lanjut Glen mengatakan tersangka EGF menerima permintaan menjadi perantara dalam jual beli shabu guna diedarkan di Sorong Raya. Adapun paket berisikan shabu dan ekstasi dikirim melalui jastip dan di kamuflase sebagai barang aksesoris yakni sepatu. Menurutnya juga pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana paling sedikit kategori 5 dan paling banyak kategori 6. ” Untuk estimasi barang bukti 6 bungkus plastik berwarna bening berisikan narkotika jenis shabu dan 2 butir pil ekstasi diamankan dengan berat 66,734 gram dengan harga kisaran penjualan sebesar Rp 124 Juta,” tuturnya.(boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *