SORONG.SorongPos.Com,- Asisten III Pemkot yang membawahi Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan Musa Fonataba, SP saat ditemui Kamis(10/9) menjelaskan, Pemkot yang bekerjasama dengan DPRD Kota, dengan mengeluarkan peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengendalian, pemberantasan, minuman beralkohol di Kota Sorong. Menurutnya Perda ini dikeluarkan melalui reses DPRD Kota Sorong pada tahun 2025 dan di awal tahun 2026 ditemukan 5 Distributor pemasosk minuman beralkohol di Sorong termasuk, salah penjual minuman dikategori sebagai distributor berlokasi di perumahan Pemda Rufei. Diuraikan Musa pula hasil temuan Komisi 2 DPRD Kota menimbulkan pertanyaan, bahwa kurang lebih beberapa tahun terakhir, sejak Perda Miras dibuat pada tahun 2015. ” Maraknya penjualan miras di Kota Sorong tanpa ijin dan tidak berikan incam kepada pemerintah daerah dalam bentuk PAD dan efek sosial adalah maraknya tingkat kejahatan dan 80 persen disebabkan minuman beralkohol baik kenakalan remaja, pencurian, pembunuhan berdampak dari miras yang dijual secara ilegal,” akunya.
Lebih lanjut Musa menjelaskan dalam rangka menertibkan, penjualan minuman beralkohol di Kota Sorong. Dimana Penkot menindaklanjuti reses Komisi II DPRD Kota Sorong pada bulan Maret 2025 lalu. Kemudian Pemkot membutuhkan waktu kurang lebih 4 bulan, untuk dikeluarkan Peraturan Walikota (Perwali ) Nomor 12 Tahun 2026 pada bulan Juli. Terkait pengendalian, pengawasan dan penertiban minuman beralkohol di Kota Sorong. ” Perwali ini kita tindaklanjuti kepada toko yang dulu di sebut pengecer dan bernaung dibawa distributor. Nah kita suruh mereka buat asosiasi penjualan minuman beralkohol di wilayah kota Sorong dan berbadan hukum terdaftar pada Kememhukam,”‘ ujarnya.
Bahkan kata Musa dengan terdaftar asosiasi secara hukum, maka Pemkot mengeluarkan 30 rekomendasi untuk tempat usaha penjualan beralkohol dan bukan untuk orang per orang. Selain itu lanjut Musa sesuai aturan yang diperbolehkan hotel, supermaket dan tempat hiburan malam. ” Perwali ini kita keluarkan, bukan hanya hotel,supermaket dan tempat hiburan malam saja ,tapi bisa dijual di toko dan rumah minum atau cafe,” imbuhnya.
Hanya saja kata Musa, rumah minum dan cafe harus memenuhi kriteria berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan serta Menteri Pariwisata. Hal ini dikarenakan tempat penjualan minuman beralkohol berada di bawah Kementerian Pariwisata, melihat, merekomendasikan apakah layak untuk melakukan tempat penjualan minuman beralkohol. Sedangkakn Kementrian Perdagangan, hanya mengawasi tentang jenis minuman. ” Oleh karena itu kita kategorikan rumah minum atau cafe serta toko . Tapi toko pengurusannnya panjang melalui aplikasi OSS juga harus dapat rekomendasi dari pariwisata, perdagangan termasuk cipta karya dan tata ruang berupa berita acara dan PPN untuk peraturan teknisnya, itu untuk toko,” imbuhnya.
Bahkan dengan tegas Musa mengatakan untuk rumah minum dan cafe hanya mendapatkan rekomendasi dari dinas pariwisata dan BPHP dari dinas perdagangan . Kemudian dikeluarkan ijin dan sampai hari ini rekomendasi kepada asosiasi sebanyak 30 pengusaha terdiri dari toko, cafe sudah sampai tahap pengusulan ke PPN sebanyak 4 toko dan 1 supermaket yakni Saga. ” Untuk rumah cafe minum harus buat pernyataan ditantangani diatas meterai, kesepakatannya apabila tempat usahanya tidak sesuai kriteria dari dinas pariwisata maupun perdagangan, maka lokasinya kita akan tutup,” terangnya. (boy)

