Pemkot Keluarkan Rekomendasi Kepada 30 Pengusaha Penjualan Minuman Alkohol
SORONG.SorongPos.Com,- Asisten III Pemkot yang membawahi Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan Musa Fonataba, SP saat ditemui Kamis(10/9) menjelaskan, Pemkot yang bekerjasama dengan DPRD Kota, dengan mengeluarkan peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengendalian, pemberantasan, minuman beralkohol di Kota Sorong. Menurutnya Perda ini dikeluarkan melalui reses DPRD Kota Sorong pada tahun 2025 dan di awal tahun 2026 ditemukan 5 Distributor pemasosk minuman beralkohol di Sorong termasuk, salah penjual minuman dikategori


