Putusan Incrah, Pansel Dan YS Terancam Dipidanakan Kuasa Hukum SP Minta Penyidik Segera Layangkan Panggilan

Putusan Incrah, Pansel Dan YS Terancam Dipidanakan Kuasa Hukum SP Minta Penyidik Segera Layangkan Panggilan

SORONG.SorongPos.Com,- Kuasa Hukum Simon Petrus Baru Yosep Titirlolobi, S.H kepada media ini,Jumat(4/9) mengatakan bahwa Putusan PTTUN Manado telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian maka sudah waktunya penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya (PBD) segera melakukan pemanggilan kepada semua Panitia Seleksi (Pansel) dan Anggota DPR Papua Barat Daya jalur afirmasi otsus Yeremias Sedik. Menurut Yosep bahwa Pansel dan YS diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, keterangan palsu dan atau penyalahgunaan wewenang Pasal 391, 394 dan Pasal 604.

Bahkan dengan tegas Yosep mengatakan Pansel dan anggota DPRP-PBD dan YS dengan sengaja memanipulasi surat pernyataan “bebas parpol” demi meloloskan verifikasi administrasi, untuk diangkat sebagai anggota DPRP- PBD mekanisme pengangkatan atau jalur otonomi khusus masa bakti 2024-2029.
” Perlu diketahui bahwa klien kami sendiri sebagai penggugat telah memenangkan perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado melawan Kementerian Dalam Negeri selaku tergugat II dan Yermias Yanuarius Sedik selaku tergugat II Intervensi berdasarkan putusan PTTUN Manado Nomor : 9/Pbt.BHT/G/2025/PT.TUN.MDO, tanggal 2 Desember 2025 dan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 184 K/TUN/2026, tanggal 27 Juli 2026 yang menolak Pemohon Kasasi I Yermias Yanuarius Sedik dan Pemohon Kasasi II Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, ” ungkap Yosep.

Selain itu lanjut Yosep, putusan PTTUN Manado telah berkekuatan hukum tetap, sehingga penyidik diminta untuk segera memanggil segera Panitia Seleksi dan anggota DPRP-PBD atas nama Yermias Yanuarius Sedik. Hal dikarenakan kliennya telah membuat Laporan pengaduan pada tanggal 9 September 2025 dan telah keluar Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik/30-a/Res 1.24./2025/Ditreskrimum tanggal 30 September 2025, di saat persidangan gugatan kliennya di PTTUN Manado masih berjalan.

Ditambahkan Yosep, berdasarkan aturan yang sangat ketat, dimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua, calon anggota DPRP-PBD jalur pengangkatan wajib bersih dari afliasi partai politik karena pengisian kursi DPRP-PBD jalur pengangkatan ditujukan bagi OAP dari unsur adat dan masyarakat bukan dari partai politik. ” Jika pansel nekat meloloskan pihak yang terafiliasi dengan parpol, celah hukum pidana bisa menjerat pelaku antara lain adalah Pemalsuan Surat Pasal 391/Pasal 394 KUHP jika calon membuat surat pernyataan palsu (bukan anggota parpol) dan Pansel sengaja menutup mata atau membantu memalsukan hasil verifikasi KPU terancam hukuman 6 tahun untuk Pasal 391 dan hukuman 7 tahun untuk Pasal 394 atau pidana denda paling banyak kategori VI,” tegasnya.

Bukan hanya itu saja, lanjut Yosep Pansel juga telah menyalahgunakan wewenang (UU Tipikor) yang mana panitia seleksi DPRP-PBD telah menggunakan jabatan dan anggaran negara, untuk meloloskan orang yang tidak memenuhi syarat dan secara melawan hukum dapat dijerat sangsi pidana jika terbukti sengaja meloloskan pengurus partai politik.

Sementara itu kata Yosep, berdasarkan Pasal 604 KUHP baru mengatakan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI. ”
Pansel dengan jelas-jelas telah menggunakan jabatan diluar batas atau tidak sesuai dengan tujuan dari jabatan yang diberikan sehingga menyebabkan kerugian negara dengan tujuan adalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan tentunya kewenangan sepenuhnya dalam perkara ini ada pada penyidik yang telah melakukan penyelidikan terhadap laporan klien kami,” ungkapnya.

Padahal kata Yosep pansel telah mengetahui bahwa anggota DPRP-PBD Yeremias Sedik adalah pengurus partai politik dengan jabatan sebagai wakil sekretaris tetapi pansel tetap memaksakan kehendak dengan menyalahgunakan kewenangan untuk tetap meloloskan yang bersangkutan. ” Pansel sendiri telah jelas-jelas melanggar PP 106 Tahun 2021 Pasal 52 ayat (2) huruf P,” pungkasnya.(boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *