SORONG.SorongPos.Com,- Josep Titirlolobi SH Kantor Law & Firm saat mendampingi kliennya yakni Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Asry Haris M Ramandey dalam pemeriksaan pada hari Rabu (26/8) di Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya menjelaskan kliennya sangat kooperatif dalam pemeriksaan dan menjawab pertanyaan dari pihak penyidik tipikor Ditkrirmsus Polda Papua Barat Daya (PBD). Dibeberkannya pula pertanyaan yang diajukan tentang anggaran tahun 2024 lalu yakni anggaran yang dilakukan penggeledahan oleh penyidik di kantor Sekertariat DPRD PBD yakni Rp 6,5 Milyar.” Klien saya kooperatif dan menjawab semua pertanyaan dari penyidik. Yanc jelas sudah 90 persen pertanyaan sudah dijawab. Mungkin kurang 10 persen pertanyaan saja. Tapi dari pengalaman saya mendampingi klien, apa yang ditanyakan dan sudah dijawab pada prinsipnya klien saya hanya bendahara pengeluaran,” tegasnya.
Lebih lanjut Josep menguraikan siapa proses pengeluaran uang Rp 6,5 Milyar. Dimana selaku bendahara pengeluaran mengambil anggaran dan menyerahkan kepada Sekwan DPRD PBD dan Kasubag Keuangan Sekertariat DPRD PBD yang merangkap sebagai juru bayar. Bahkan dengan tegas Josep mengatakan bahwa yang harus diluruskan. Dimana kliennya dipanggil dan kooperatif serta menghormati panggilan. ” Kami datang dengan membawa data,walaupun ada beberapa rekening koran yang disiapkan. Nanti akan diserahkan ke penyidik,” akunya.
Selain itu Josep menguraikan dokumen yang diminta penyidik berupa SK penempaptan kliennya sebagai bendahara pengeluaran. Dikarenakan dokumennya habis sewaktu dipanggil sebagai saksi di Polresta Sorong dalam kasus dugaan korupsi pengadaan baju dinas. ” Kliennya saya akan serahkan SK. Penyidik juga minta rekening pribadi dan sudah diambil kliennya dari Bank Papua,sedangkan Bank BNI dan BCA menyusul besok atau lusa diserahkan ke penyidik,” tegasnya.
Soal anggaran Rp 6,5 tersebut. Menurut Josep kliennya sebagai bendahara pengeluaran. Dimana setiap pengambilan uang diserahkan langsung kepada Sekwan DPRD PBD dan dihadiri Kasubag Keuangan Setwan DPRD PBD yang merangkap sebagai juru bayar. Kemudian pertanyaan penyidik mengenai rumah kliennya. Dimana langsung ditunjukkan kondisi rumahnya termasuk menunjukan biaya kredit rumah yang setiap bulan diangsur untuk pelunasan pengambilan kredit perumahan. ” Angsuran kredit dipotong dari gaji kliennya setiap bulan Rp 1,5 juta dan tidak ada rumah lain lagi. Kliennya ambil krediti rumah sewaktu masih berstatus pegawai di kabupaten Sorong Selatan,” ujarnya.
Disamping itu yang perlu diketahui klieelnnya diangkat menjadi bendahara pengeluaran pada bulan Juni Tahun 2024 sampai dengan bulan Desember tahun 2024. Kemudian nonjob menjadi staf biasa, setelah itu diangkat menjadi bendahara pengeluaran pada bulan Januari tahun 2026 oleh Sekwan yang baru. Diuraikannya Josep proses pengeluaran pengadaan barang dan jasa seperti yang diberitakan beberapa media online. Dimana kliennya tidak tahu menahu. Namun yang paling mengetahui adalah juru bayar, untuk proses pembayaran baik kepada pihak kedua, ketiga termasuk lain-lain adalah sepenuhnya tanggung jawab Kasubag Keuangan Setwan DPRD PBD yang merangkap juru bayar. ” Klien saya tidak tahu dan dia hanya verifikasi dokumen dan mengambil uang dan menyerahkan ke Sekwan dan Kasubag Keuangan yang bayar ke perusahaan- perusahaan itu. Sebab klien saya bukan sebagai juru bayar,” terangnya.(boy)

