Dugaan Korupsi Sekertariat DPRD PBD Rp 6,5 Milyar Ditingkatkan Dari Penyelidikan Ke Penyidikan

Dugaan Korupsi Sekertariat DPRD PBD Rp 6,5 Milyar Ditingkatkan Dari Penyelidikan Ke Penyidikan

SORONG.SorongPos.Com,- Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Iwan P Manurung S.I.K,M.H didampingi PS Kanit 1 Subdit 3 Tipidkor Ditresksrimsus Iptu Ihot R.P Tampubolon S.H,M.H dan Ipda Irvandy selaku Kauren Bidhumas Polda Papua Barat Daya (PBD) dalam keterangan pers di Mapolda PBD, Senin( 27/7) menjelaskan, terkait kasus dugaan korupsi pada Sekertariat DPRD Provinsi PBD tahun anggaran 2024 lalu, yang ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dijelaskan Iwan juga kasus dugaan korupsi yang ditangani yakni dugaan pengadaan barang dan jasa. Menurutnya pengadaan barang jasa sangat banyak dan salah satu pengadaan alat komputer untuk aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan DPRD PBD. Selaian itu juga ada pengadaan alat kantor termasuk makan minum. ” Jadi ada beberapa yang kita sudah laksanakan penyelidikan. Nah penyelidikan dimulai dari awal bulan Januari tahun 2026 sampai dengan bulan Juli 2026. Kita sudah bisa naikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, ” akunya.

Bahkan dengan tegas Iwan mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan bahan keterangan hingga ke penyidikan hampir 6 bulan. Selain itu upaya dari penyidik Titpidkor Krimsus Polda PBD dengan memanggil dan memeriksa saksi untuk pengumpulan bahan keterangan kurang lebih 43 orang dan 30 orang diantaranya anggota DPRD PBD. Bahkan kasus dugaan korupsi di Sekertariat DPRD PBD tahun anggaran 2024 lalu sudah dilakukan rilis bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK- RI). Sementara dari kasus dugaan korupsi yang didapatkan adanya kerugian negara kurang lebih Rp 6,5 Milyar. Dirincikan juga pengadaan barang jasa sebenarnya alokasi pagi anggaran kurang lebih Rp 8 M dan sudah dicairkan Rp 6,5 Milyar kurang lebih mencapai 81,15 persen. Diuraikan Iwan juga total Rp 6,5 Milyar dugaan kerugian negara dicairkan dari 4 perusahaan masing-masing masing, CV.PBP sebesar Rp 2.366.480.000 dengan 27 SP2D, CV.HF sebesar Rp 2.023.141.200 dengan 20 SP2D, CV.A sebesar Rp 1.939.092.000 dengan 22 SP2D, CV. SMP sebesar RP 213.076.680 dengan 3 SP2D. Dengan total sebesar Rp 6,541.789.880. ” Semua dalam proses penyidikan, yang jelas indikasi awal modusnya adalah pekerjaan fiktif. Untuk dialihkan ke pekerjaan lain tidak sesuai dengan peruntukkannya,” tegasnya.

Lebih lanjut pasal yang disangkakan dalam kasus dugaan korupsi di Sekertariat DPRD PBD adalah pasal 603 dan atau pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto pasal 20 huruf C, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Soal kerugian negara Rp 6,5 Milyar yang bukan dipakai sebagai pengadaan barang dan jasa, tetapi digunakan untuk reses anggota DPRD PBD. Dimana semua masih dalam tahap lidik dan kedepan akan dilakukan penyitaan dan penggeledahan terhadap dokumen- dokumen. ” Sementara indikasinya ada kecenderungan dipakai untuk reses anggota DPRD PBD. Ini semua tahap penyelidikan dan status 43 orang yang dimintai keterangan masih sebagai saksi,” ujarnya.

Selanjutnya Iwan menegaskan untuk calon tersangka. Dimana pihaknya meminta bersabar. Karena sudah memasuki tahap penyidikan, tentunya berdasarkan dua alat bukti untuk penetapan tersangka. ” Yang jelas hari ini kita rilis tahap pengumpulan baket ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Nanti untuk penetapan tersangka nanti teman-teman peprs kita undang lagi ya,” tegasnya.

Ketika ditanya mengenai pengalihan alokasi anggaran dari barang dan jasa kepada reses. Apakah sepengetahuan pimpinan DPRD PBD. Kata Iwan.” Ini masih dalam tahap penyidikan masih didalami, kalau ada anggota dewan menggunakan untuk dana reses tentunya ada barang bukti. Akan tetapi ada beberapa anggota mengakui bahwa anggaran tersebut dipakai untuk reses dan bukan pengadaan barang dan jasa,” urainya.(boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *