Kasus BBM Bio Solar Bersubsidi, DBK Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Resmi Jalani Penahanan

Kasus BBM Bio Solar Bersubsidi, DBK Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Resmi Jalani Penahanan

SORONG.SorongPos.Com,-Menyusul dengan pengungkapan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Bio Solar Bersubsidi. Seperti diketahui kasus ini terungkap saat dilakukan penangkapan oleh Subdit I Indagsi Dirkrimsus Polda Papua Barat pada Senin(13/4) lalu, berlokasi pada gudang PT Salawati Motorindo di Kelurahan Tampa Garam Kota Sorong. Bahkan sopir mobil tangki tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Aimas. Sedangkan pengelola gudang yang menampung BBM Bio Solar bersubsidi berinisial DBK, setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun dari keterangan dari sumber terpercaya menjelaskan bahwa DBK telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal (8/5), selain itu juga SPDP dari yang bersangkutan juga sudah dilayangkan ke Kejaksaan. Pantauan media ini, Rabu(13/5) sekitar pukul 11.00 WIT, DBK yang telah tetapkan sebagai tersangka memenuhi panggilan pemeriksaan pada ruangan Kriminal Khusus (Krimsus) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua Barat Daya. Tersangka DBK diperiksa sampai menjelang magrib dan kemudian ditahan di Polres Aimas Sorong. Disamping itu juga salah satu saksi yakni pimpinan PT Salawati Motor berinisial AK juga menjelang sore hari mendatangi ruangan penyidik Krimsus guna dimintai keterangan sebagai saksi. Sementara itu Direskrimsus Polda PBD Kombes Iwan Manurung S.I.K membenarkan mengenai penetapan pengelola dan pemilik gudang bio solar bersubsidi berinisial DBK sudah ditetapkan tersangka dan ditahan usai jalani pemeriksaan. ” Kita tahan, soal pimpinan PT Salawati Motorindo masih diperiksa dengan status sebagai saksi,” ungkapnya singkat.(boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *