May 13, 2026

Kasus BBM Bio Solar Bersubsidi, DBK Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Resmi Jalani Penahanan

SORONG.SorongPos.Com,-Menyusul dengan pengungkapan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Bio Solar Bersubsidi. Seperti diketahui kasus ini terungkap saat dilakukan penangkapan oleh Subdit I Indagsi Dirkrimsus Polda Papua Barat pada Senin(13/4) lalu, berlokasi pada gudang PT Salawati Motorindo di Kelurahan Tampa Garam Kota Sorong. Bahkan sopir mobil tangki tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Aimas. Sedangkan pengelola gudang yang menampung BBM Bio Solar bersubsidi berinisial DBK, setelah sebelumnya

Deklarasi Polda PBD Bersama Tokoh Adat, Masyarakat, Pemuda, Dan Perempuan Kabupaten Tambrauw Guna Memelihara Situasi Kamtibmas Kondusif

SORONG.SorongPos.Com,- Bertempat di aula Kantor Distrik Fef, Jalan Irawiam, Kampung Fef, Distrik Fef, Kab. Tambrauw, Prov. Papua Barat Daya Rabu (13/5) telah berlangsung kegiatan tatap muka bersama tokoh adat, masyarakat, pemuda, perempuan Kabupaten Tambrauw. Tujuan kegiatan tersebut, dalam rangka memelihara situasi keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas)yang kondusif. Adapun kegiatan tersebut, dihadiri Hakonderek Rumbiak S.IP., M.AP selaku Kepala Kesbangpol Kabupaten Tambrauw, AKP Sukarno selaku Kasat Intelkam Polres Tambrauw, Iptu Hery R.V TONENGGO,