SORONG.Sorongpos.Com,- Polda Papua Barat Daya saat melakukan pengejaran terhadap 19 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Terkait rangkaian kasus kekerasan di Kabupaten Tambrauw.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar S.I.K, mengatakan pihaknya bersama Polres Tambrauw, saat ini menangani sedikitnya tiga laporan polisi, terkait kasus pembunuhan dan pembakaran yang terjadi sejak 2024 hingga Maret 2026.
“Untuk kejadian 8 Maret 2026, terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dengan inisial DY, SY, AY, YY, dan DY,” ujarnya.
Selain itu, kepolisian juga menangani kasus pembakaran Kantor Distrik Bamusbama pada 2 Desember 2024 dengan jumlah delapan orang masuk dalam DPO.
Sementara dalam kasus pembunuhan dua warga sipil pada 16 Maret 2026, terdapat 10 tersangka, namun empat di antaranya telah menyerahkan diri, sedangkan enam lainnya masih buron.
“Dengan demikian, total tersangka yang saat ini masih diburu aparat kepolisian mencapai 19 orang,” tegasnya
Lebih lanjut Junov menguraikan, jumlah pelaku yang masuk dalam daftar pencarian tersebut, masih berpotensi bertambah seiring perkembangan hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang telah diamankan.
“Tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku akan bertambah, tergantung hasil pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Junov juga mengimbau keluarga maupun kerabat para tersangka untuk turut membantu memberikan informasi terkait keberadaan para DPO guna mempercepat proses penegakan hukum.
Dirinya menyebutkan motif dari para pelaku, diduga terpapar kelompok kriminal bersenjata (KKB) dengan sasaran awal aparat keamanan, namun dalam pelaksanaannya justru menyerang warga sipil.
“Pada peristiwa 8 Maret 2026, korban merupakan warga sipil,” katanya.
Dalam penanganan kasus tersebut, kepolisian melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, DPR, serta TNI, guna mempercepat pengungkapan kasus.
Menurut dia, langkah kolaboratif tersebut penting untuk memastikan seluruh pelaku dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Para tersangka ini harus dikumpulkan semuanya terlebih dahulu untuk mempermudah proses penanganan kasus,” ujarnya
Dia berkomitmen menuntaskan seluruh kasus kekerasan di wilayah Tambrauw guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(boy)

