KOTA SORONG, SORONGPOS.COM – Wakil Wali Kota Sorong, Anshar Karim, memimpin pembahasan tindak lanjut Peraturan Daerah tentang Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah) bersama jajaran terkait di ruang Rapat Sekda Kota Sorong, Selasa (16/12/2025) siang.
Pembahasan tersebut dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kota Sorong dalam menindaklanjuti regulasi daerah terkait pengelolaan dan penguatan Perusahaan Perseroan Daerah agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan itu turut dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Sorong, Thamrin Tajuddin, kuasa hukum Pemerintah Kota Sorong, Urbanus Mamu, serta sejumlah kepala dinas dan kepala bidang terkait.
Melalui pembahasan ini, Pemerintah Kota Sorong berharap adanya kesamaan pemahaman dan langkah strategis dalam pelaksanaan Perda Perseroda, sehingga dapat mendukung tata kelola perusahaan daerah yang profesional dan akuntabel. (brm)

