Karyawan Dua Perusahaan Groundhandling Kisruh Pada Sisi Pesawat Lion Air, Aktivitas Bandara DEO Sempat Lumpuh

Karyawan Dua Perusahaan Groundhandling Kisruh Pada Sisi Pesawat Lion Air, Aktivitas Bandara DEO Sempat Lumpuh

SORONG.SorongPos.Com,-Dari pantauan media ini, Sabtu(20/9) salah satu kejadian menarik terjadi, sekitar pukul 09.00 Wit di saat pesawat Lion Air yang tiba dari Manado dengan tujuan Sorong. Dimana terjadi kisruh di apron pada sisi pesawat Lion Air JT 796, antara karyawan dua perusahaan groundhandling yakni PT Lintas Megantara dan PT Tri Perkasa Dirgantara. Keterangan awal yang diperoleh insiden tersebut dipicu dari karyawan PT.Tri Dirgantara yang memaksa untuk melayani pengambilan bagasi dan pelayanan untuk penumpang.Tetapi karyawan PT Lintas Megantara juga masih merasa berhak, untuk melakukan pelayanan groundholding terhadap penurunan bagasi maupun pelayanan terhadap penumpang.

Aksi dari kedua karyawan perusahaan groundhandling mengakibatkan pelayanan terhadap, bagasi maupun penumpang yang mau turun dari pesawat maupun transit menjadi terkendala selama kurang lebih setengah jam. Bahkan ada penumpang yang dari Batam, disaat transit menuju Fak-Fak tidak bisa mengambil barang bagasinya. Padahal mereka sudah dipanggil, untuk terbang kembali bersama pesawat Wings Air. Disamping itu pula beberapa penumpang turis asing juga turut komplain pihak Lion Air, karena kurang profesional pelayanannya hingga mengakibatkan mereka terlambat mengambil bagasi. Padahal turis asing sudah menyewa speed boat untuk menyebrang ke Raja Ampat. Akibat aksi tersebut aktivitas pelayanan di bandara Domini Eduard Osok (DEO) sempat lumpuh. Sementara itu kuasa hukum PT Lintas Megantara Mario Manekey mengakui bahwa saat ini, ada terjadi insiden atau gesekan di bandara. Menurutnya permasalahan ini terjadi akibat perbedaan penafsiran terhadap kontrak untuk pelayanan groundhanling pesawat. Dijelaskan Mario bahwa pihaknya dari Lintas Megantara, memiliki kontrak dengan pihak manajemen Lion Air. Dijelaskannya juga dalam kontrak,dimana pihaknya melayani seluruh aktivitas groundhandling. ” Kemudian kami di kirim surat determinasi dari pihak Lion Air dalam hal pemutusan kontrak.Nah kami sendiri tidak tahu alasan apa sampai terjadi pemutusan kontrak,” akunya.

Bahkan kata Mario, jika dilakukan pemutusan kontrak harus sesuai prosedur diantaranya ada kesepakatan antara kedua belah pihak, untuk mengakhiri kontrak tersebut.” Harus ada kesepakatan kedua belah pihak, kemudian kontrak kerjasama dengan manajemen Lion Air sudah dilakukan sepanjang empat kali, selama bandara ini beroperasi,” terangnya.
Dibeberkannya pula dalam kontrak terdapat perbedaan penafsiran, dimana pihak Lion Air berpendapat bahwa kontrak sudah berakhir.Sedangkan pihaknya berpendapat bahwa kontrak belum berakhir, dengan demikian pihaknya yang berhak bekerja di areal apron bandara. Sesuai dengan pasal 17 dalam kontrak, dimana disebutkan jika salah satu pihak tidak sepakat mengakhiri kontrak kerjasama. Secara otomatis kontrak kerjasama tetap berlaku.Bahkan kata Mario yang menjadi permasalahan pihak Lion Air sudah memberikan penunjukkan kepada groundhanling salah satu perusahaan dan kemudian perusahaan tersebut sudah beroperasi, sehingga menjadi keributan dan berdampak pada aktivitas penumpang pesawat. Kemudian bisa juga berdampak pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen. ” Jadi kami minta semua pihak menghormati proses penyelesaian masalah, yang sedang dilakukan dan menjaga kondusifitas bandara. Sementara ini kami tetap bekerja sesuai kontrak,dalam kontrak secara otomatis akan di perpanjang,” akunya.
Sementara itu kuasa hukum dari PT Lion Air Valentinus Sianipar saat dikonfirmasi media di Bandara DEO, enggan memberikan keterangan soal permasalahan tersebut.(boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *