SORONG.SorongPos.Com,- Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo S.I.K,M.A.P saat ditemui media Senin,(16/7) di Hotel Vega saat pelaksanaan Rakor Kepala Daerah Se Papua Barat Daya menjelaskan, terkait dengan pencabutan ijin usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemerintah pusat di wilayah Kabupaten Raja Ampat. Dimana tim Ditreskrim Mabes Polri telah turun ke lokasi kawasan pertambangan yang ijin usaha telah dicabut dan kegiatan operasionalnya ditutup. Menurutnya turunnya tim dari Mabes Polri diback up oleh tim dari Polda Papua Barat Daya.
Soal apakah akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana, akibat dari dikeluarkan ijin usaha pertambangan (IUP), pihaknya belum bisa memastikan. Karena akan dilihat perkembangan lebih lanjut, kalau masih ada bahan-bahan yang dibutuhkan untuk proses penanganan lebih lanjut, maka tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda akan turun kembali ke lokasi. Soal masalah pemalangan di Wayag, menurut Kapolda bahwa Bupati Kabupaten Raja Ampat, sudah menyampaikan kepada para wisatawan agar sementara waktu tidak berkunjung dan lebih baik mengunjungi destinasi lainnya.
” Karena di Wayag masyarakat masih menolak kunjungan wisatawan,” akunya.
Disinggung fokus penyelidikan dari tim Bareskrim dan tim Polda Papua Barat Daya pada daerah atau lokasi IUP diberikan. Kata Kapolda
” Yang jelas semua lokasi yang diberikan atau dikeluarkan IUP. Kalau itu ada indikasi dugaan pelanggaran amdal dan sebagainya. Nantinya hasilnya akan disampaikan. Saat ini kita belum bisa sampaikan, karena hasil dari tim dilapangan di bawa Mabes Polri ke lapangan,” akunya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin SH,MH saat ditemui media juga mengatakan, mengenai kasus adanya dugaan tindak pidana. Terkait dengan pemberian IUP di kabupaten Raja Ampat. Dimana adalah merupakan urusan dari Kejagung RI.
Pasalnya Kejati Papua Barat hanya diminta untuk mensuplay data, kemudian belum adanya petunjuk. Apakah penanganannya ditarik ke ranah hukum dan ditangani Kejagung RI. ” Kamu belum mendapat petunjuk dari Kejagung. Tapi yang pasti dari Kejagung sudah minta informasi dan suplay data dari kita. Kami sudah lapor semuanya, pertama apakah akan ditangani secara hukum, karena ini domain pemerintah. Apakah akan disuruh Kejagung RI yang tangani atau kita. Tinggal tunggu petunjuk, tapi yang jelas beliau(Kajagung) minta data kita sudah kasih,” imbuhnya. (boy)

