SORONG Sorong pos.Com,- Bupati Kabupaten Raja Ampat Orideko Burdam saat ditemui media, Rabu (28/5) disela-sela Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR-RI mengakui bahwa beberapa hari yang lalu. Dimana terjadi aksi unjuk rasa dari komunitas pecinta alam, terkait usaha pertambangan yang masuk dan beroperasi di wilayah kabupaten Raja Ampat.
Hal ini dikarenakan kabupaten Raja Ampat sebahagian besar wilayahnya adalah merupakan konservasi. Menurutnya komunitas tersebut, mengkuatirkan keberadaan perusahaan pertambangan akan mencemari dan merusak lingkungan. Tujuan dari para komunitas tersebut, agar Pemda Kabupaten Raja Ampat dapat memperjuangkan aspirasi tersebut ke pemerintah provinsi maupun pusat.
” Karena Raja Ampat terkena daerah wisatanya yang bagus. Alam yang baik dan cantik. Takutnya dari beroperasi tambang, akan mencemari lingkungan. Akhirnya keindahan lingkungan akan hilang,” tegasnya.
Lebih lanjut Bupati R4 mengatakan bahwa apa yang telah disampaikan di depan Komisi VII DPR -RI agar disampaikan ke pemerintah pusat yakni Kementrian ESDM. Dikarenakan ijin usaha pertambangan bukan merupakan kewenangan dari Pemda mengeluarkannya, akan tetapi dari pemerintah pusat. Kemudian aspirasi yang disampaikan, juga ada pengantaran awal dari aspirasi masyarakat adat, tokoh masyarakat dan sebagainya, sehingga semuanya perlu ditinjau kembali.
” Tidak semudah itu untuk mencabut ijin usaha pertambangan. Kita tidak punya kewenangan, tapi kita mengikuti mekanisme dan regulasi yang ada,” akunya.
Lebih lanjut Bupati R4 mengatakan bahwa, pihaknya sudah menyampaikan pertimbangan dan pengembangan pariwisata kedepan. Selain itu juga pihaknya takut mengenai dampak dari keberadaan perusahaan pertambangan. Akhirnya Pemkab Raja Ampat yang telah diberikan penghargaan Geopark, juga dicabut kembali. Dengan demikian keluhan dari warga masyarakat, akan disampaikan kepada pemerintah provinsi maupun pusat.
Diakuinya sampai saat ini pihaknya belum melakukan tatap muka dengan perusahaan-perusahaan pertambangan yang beroperasi di Raja Ampat, akan tetapi jika masukan dan keluhan dari warga masyarakat sudah diterimanya. Soal berapa banyak perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di wilayah kabupaten Raja Ampat. Menurutnya sampai saat ini yang baru diketahuinya adalah PT GAG dan PT Kawe. Sedangkan yang baru mau masuk beroperasi adalah PT Raymon Prakarsa.
” Kalau yang lain saya tidak tahu, yang memiliki ijin adalah PT GAG Nikel dan PT Kawe. Nah PT Raymon yang kemarin bermasalah, itu baru kita tahu. Kalau yang lain saya belum tahu,” tegasnya. Oleh karena itu kata Bupati, pihaknya akan memanggil OPD teknis, guna mendata jumlah perusahaan pertambangan yang masuk beroperasi di wilayah Raja Ampat.
” Kira-kira berapa perusahaan yang sudah masuk dan memiliki ijin. Tapi jangan masuk semua, sehingga lepas kontrol. Yang terjadi dan ditakutkan adalah Raja Ampat daerah wisata akan tinggal kenangan,” imbuhnya. (boy)

