Keberadaan Dua Perusahaan Tambang Nikel Di Raja Ampat Misterius

Keberadaan Dua Perusahaan Tambang Nikel Di Raja Ampat Misterius

SORONG.SorongPos. Com,- Kepala Dinas Lingkungan Hidup ,Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya Kelly Kambu saat menggelar konprensi pers, Sabtu(24/5) di Hotel Aston menjelaskan, terkait sebuah video singkat yang berdurasi 4 meni dan viral oleh teman-teman dari Grenn Peace.

Kemudian membuat terjadi pandangan kegiatan penambangan Nikel di kabupaten Raja Ampat. Menurutnya video ini, jika dilihat aslinya sebenarnya berdurasi 16 sampai dengan 24 menit. Tetapi kemudian dipotong dan tidak tahu dengan motivasinya apa, guna mempengaruhi opini publik, kaitan kegiatan penambangan di kabupaten Raja Ampat.

” Nah kabupaten ini perlu dijaga dan diselamatkan. Karena sudah mendapatkan geo park dan kami juga ikut sendiri penyerahan Geo Park di Maroko. Memang perlu kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di Raja Ampat,” urainya.

Lebih lanjut Kelly menjelaskan, untuk kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat. Dimana dari Dinas Lingkungan Hidup telah menyurati dua perusahaan yakni PT GAG Nikel dan PT Kawe Sejahtera Meaning dan kedua perusahaan ini memiliki ijin. Namun pihaknya juga mendapatkan surat dari Kementrian Lingkungan Hidup, guna mengecek kembali PT GAG Nikel, PT Kawe Meaning Sejahtera,PT Anugerah Surya Pratama dan PT Nurliyah Raimon Prakarsa. Kata Kelly untuk PT GAG Nikel dan PT Kawe Meaning Sejahtera, setelah dilihat kembali dokumen amdal dan ijin pinjam pakai kawasan hutan dan semua proses perijinan.

Lanjutnya prosedur dan tahapa kedua PT GAG Nikel dan PT Kawe Meaning Sejahtera telah memenuhi persyaratan. Ditegaskan Kelly pula, kegiatannya secara aturan perundangan undangan, khusus di bidang lingkungan hidup dan kehutanan baik dari daerah maupun pusat sudah mendapatkan ijin, untuk amdal sendiri sudah melalui tahapan mulai konsultasi publik dan rencana pengelolaan lingkungan.

” Itupun telah dilaksanakan dengan baik, kalau dibilang ada pencemaran lingkungan, maka dapat definisi, apakah pencemaran lingkungan, pencemaran air atau tanah. Sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pemerintah di bidang lingkungan hidup,” akunya.

Ditambahkan Kelly pula pihaknya telah memanggil manajemen PT GAG Nikel dan PT Kawe Meaning Sejahtera, untuk presentase dokumen amdal dan rencana kelola dan pantau lingkungan dan semuanya memenuhi syarat sampai dengan program CSR maupun Royalti. Namun yang menjadi permasalahan bagi Dinas Lingkungan Hidup,Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya. Dimana sampai saat ini belum mengetahui keberadaan kantor dari PT Anugerah Surya Pratama dan PT Nurliyah Raimon Prakasa. Bahkan kata Kelly keberadaan kedua perusahaan terkesan misterius.

” Karena surat dari Kementrian ditujukan ke Dinas Lingkungan Hidup Papua Barat Daya. Karena kita daerah hasil pemekaran, dimana semua perijinan masih di Papua Barat. Kami disini dalam hal ini Papua Barat Daya. Hanya melaksanakan dan tugas melakukan pengawasan serta pengelolaan,” imbuhnya.

Bahkan kata Kelly, pihaknya tidak alergi terhadap setiap inventtasi yang mau masuk ke Papua Barat Daya. Tapi dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan pemerintah serta inventasi dengan tata kelola lingkungan hidup yang baik. Mekanisme pengelolaan lingkungan dengan kajian amdal dan dimuat dalam rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan serta ditandatangani diatas meterai.

” Harus wajib ditindaklanjuti semua pelaku usaha, apabila dokumen RPL dan RKK. Ada sanksi ijin bisa dicabut bukan hanya kepada penambangan nikel tetapi semua pelaku usaha, jika tidak dilaksanakan maka akan mendapat teguran secara tertulis. Jika tidak lagi mendengar maka dapat dikenai sanski pidana,” terangnya. (boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *