Polresta Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja 6,5 Kg

Polresta Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja 6,5 Kg

SORONG.SorongPos.Com,- Kapolresta Sorong Kombes Pol Happy Perdana S.I.K,M.H yang didampingi Wakapolresta Sorong, Kasat Narkoba Polresta Sorong, Kejaksaan Negeri Sorong yang diwakili salah satu kepala seksi di bagian pidana umum dan tokoh masyakarat melakukan konprensi pers di halaman Mapolresta Sorong Selasa(25/3).

Dalam keterangan kepada media Kapolresta mengatakan, pihaknya mengungkapkan kasus narkotika jenis ganja pada bulan Januari 2025. Dibeberkannya juga dalam kasus barang bukti narkotika jenis ganja. Dimana pihaknya memiliki 3 laporan polisi (LP) masing-masing LP Nomor 4 Tahun 2024 untuk tersangka berinisial MS (27 tahun) beralamat di Sorong dengan pekerjaan swasta. Sedangkan untuk tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Danau Singkarak Kelurahan Pal Putih Distrik Sorong Barat Kota Sorong.

” Kejadian hari Minggu (12/1/2025). Barang bukti yang diamankan tersangka adalah 75 bungkus plastik besar berisikan narkotika jenis ganja, tas jinjing warna hitam, 2 buah kantong plastik, 1 unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp 5 juta. Total ganja yang diamankan 1,5 kg ganja,” bebernya.

Lebih lanjut Kapolresta menguraikan tersangka MS dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis ganja dan ancaman hukumannya pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selanjutnya Kapolresta membeberkan mengenai LP kedua yakni LP Nomor 05 Tahun 2025 dengan tersangka berinisial AN dan beralamat di Sorong. Kemudian tersangka berinisial LS juga beralamat di Sorong. Sedangkan TKP di area kedatangan Bandara DEO. Kejadiannya lanjut Kapolresta hari Minggu (19/1/2025).

Barang bukti yang diamankan adalah 300 bungkus plastik besar yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 4,6 Kg. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 atau 2 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, penjara paling lambat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Diterangkan Kapolresta juga untuk LP Nomor 3 Tahun 2025 dengan tersangka berinisial MT usia 28 tahun. Untuk TKP di jalan jatis perumahan Aqua nomor 9 Distrik Sorong Timur. Jumlah barang bukti yang diamankan dari MT adalah 4 bungkus plastik berisikan narkotika jenis ganja beratnya sekitar 27 gram.

” Pasal diterapkan ke pada tersangka sama dengan tersangka lainnya. Ini yang bisa kita sampaikan,selanjutnya kita akan memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja,” imbuhnya.

Lebih jauh Kapolresta menegaskan jumlah total barang bukti narkotika jenis ganja yang dimusnahkan semuanya total 6,5 Kg dan narkotika jenis ganja ini semua berasal dari Jayapura. (boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *