Kuasa Hukum Wino Klarifikasi Mengenai Jalan Osok

Kuasa Hukum Wino Klarifikasi Mengenai Jalan Osok

SORONG.SorongPos.Com,- Menyusul dengan adanya pemberitaan dari salah satu media online, terkait dugaan pelanggaran adat Moi yang dilakukan Wino terhadap pemilik hak Ulayat di Jalan Osok dan melakukan pengangkatan alat berat dalam hal ini exvator dari lokasi tanpa mendapat ijin.

Terkait hal tersebut Kuasa Hukum Wino Bontho Adnan Wally S.H,M.H saat menggelar jumpa pers,Jumat(21/3) menjekaskan, jika melihat permasalahan antara kliennya dengan pemilik hak ulayat di Jalan Osok dalam hal ini Titus Osok. Menurutnya kronologis awalnya, dimana obyek tanah yang dikuasai oleh kliennya (Wino,red).Dimana tanah tersebut adalah milik kliennya sendiri. Kemudian hal ini dapat dibuktikan,melalui surat pelepasan hak terhadap tanah adat.

” Surat yang di kliennya. Yang mana surat pelepasan yang langsung dari keluarga Titus Osok sendiri dalam hal ini Almarhum bapaknya dan ada juga yang diperoleh dari pak Hamzah. Disitu ada beberapa surat pelepasan hak atas tanah adat dan semuanya sudah dimiliki oleh pak Wino, berdasarkan jual beli,” akunya.

Lebih lanjut Wally mengatakan dalam surat pelepasan hak atas tanah adat dan salah satu saksi adalah Titus Osok sendiri dan bertandangan. Selain itu kliennya memasukan alat berat (excavator) diatas tanah tersebut, dengan tujuan membuka jalan agar Badan Pertanahan Kabupaten Sorong, bisa melakukan pengukuran atau menaman patok atas tanah tersebut, dalam rangka pengurusan sertifikat hak milik.

” Nah dalam perjalanan ternyata Mama Osok dan beberapa orang melakukan pemalangan jalan, dengan tujuan Wino tidak dapat melakukan aktifitas diatas tanah tersebut,” terangnya.

Kata Wally juga, oleh karena itu pihaknya pernah melakukan mediasi dan proses memanggil dan sebagainya, tetapi tidak ada titik temu. Bahkan pernah ada panggilan dari pihak kepolisian dalam hal ini Polres Aimas. Dengan tujuan dipertemukan dengan kliennya, untuk mencari solusi.

” Yang jelas surat pelepasan hak tanah adat itu ada, bukti kwitansi semua ada. Dengan demikian selaku pemilik, yah boleh melakukan aktifitas di atas tanah tersebut,” urainya.

Wally juga menambahkan apalagi sudah dalam pengurusan sertifikat hak milik oleh kliennya, sehingga tidak boleh melakukan pemalangan, kemudian adanya pemberitaan yang mengatakan bahwa kondisi mencekam antara pemilik hak Ulayat dan kliennya sangat tidak benar.

” Beritanya terlalu berlebihan, kondisinya biasa saja. Jadi pemberitaan soal situasi itu sangat tidak benar,” pungkasnya.

Selain itu juga kata Wally mengenai kliennya menjanjikan uang sebesar Rp 20 Juta juga tidak benar. Dikarenakan kliennya tidak pernah mengeluarkan statement dan sama sekali tidak benar. Menurutnya uang Rp 20 juta adalah permintaan dari Mama Osok dan dilanjutkan oleh Titus Osok, akhirnya Wino memberikan uang untuk buka palang.Tetapi mereka menghentikan aktivitas dan melakukan pemalangan, kemudian meminta mengeluarkan alat berat dari tanah tersebut dan harus buka palang.

” Nah ini mereka minta Rp 20 juta, sebelumnya mereka minta Rp 50 Juta. Tapi tidak ditanggapi Wino, mereka akhirnya turunkan Rp 20 Juta. Tapi hal ini juga tidak di iyakan oleh Wino,” bebernya.

Bahkan yang sebenarnya Mama Osok minta uang pulsa listrik, dengan demikian kliennya memberikan uang Rp 500 ribu, setelah itu Titus membuka dompet, didalam tidak ada uang, maka kliennya memberikan Rp 300 ribu dan kliennya pun berikan uang kepada adiknya Titus Rp 200 ribu.

Menurut Wally uang yang diberikan berjumlah Rp 1 juta, dikarenakan menghargai dan berteman. Kemudian yang jadi pertanyaan adalah kliennya telah memiliki surat pelepasan hak adat, tetapi masih di lbatasi aktifitasnya. Dengan demikian menjadi persoalan yang harus diselesaikan secara baik-baik.

” Kalau pemilik tanah mau melakukan aktifitas, kemudian dilarang, kira-kira kita dirugikan atau tidak, patutu diduga bisa jadi obyek tanah tersebut sudah dijual atas jual. Nah patut diduga, jangan-jangan seperti itu. Karena rata-rata masalah tanah di Sorong yakni jual diatas jual,” tegasnya. (boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *