SORONG.SorongPos.Com,- Anggota Komisi IV DPR-RI Robert Joppy Kardinal menegaskan, bahwa pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam menindak 436 perusahaan sawit dan tambang yang dilaporkan memiliki kebun dan tambang tanpa ijin didalam kawasan hutan. Hal ini terungkap dalam rapat kerja Komisi IV DPR- RI dengan Kementrian Kehutanan pada hari Kamis (13/2) di Kompleks Parlemen.Bahkan dengan tegas politisi partai Golkar mengatakan penindakan sangat mutlak diperlukan mengingat perusahaan- perusahaan sawit telah mengantongi banyak keuntungan, karena beroperasi diluar ijin yang diberikan. Ironisnya lagi lanjut RJK sapaan akrabnya data yang diperoleh dari Kementrian Kehutanan menyebutkan ada sekitar 3,37 hektare lahan hutan yang telah berubah status menjadi lahan kebun dan tambang ilegal.” Jadi kami usulkan 436 perusahaan ini di denda sebesar mungkin, karena sudah menikmati untung dari kegiatan perkebunan tanpa ijin dalam kawasan hutan,” tegasnya. Lebih lanjut RJK menguraikan, sesuai dengan keputusan surat dari Kementrian Kehutanan (Kemenhut) Nomor 36 Tahun 2025 tentang daftar subyek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perijinan dibidang kehutanan yang berproses atau yang ditolak permohonannya oleh Kemenhut dan surat keputusan tersebut menindaklanjuti surat keputusan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan dan surat keputusan ini ditandatangi langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada tanggal 6 Februari 2025 lalu. ” Saya minta Kemenhut tidak ragu dan menindak tegas setiap perilaku menyimpang dari pelaku usaha sawit.Apalagi melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan, karena kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan telah menyebabkan kerusakan ratusan hektar lahan hutan mengalami rusak berat dan beralih fungsi,” bebernya. Selain itu juga kata RJK pemilik perusahaan-perusahaan ini merupakan pengusaha kaya yang masuk dalam daftar 100 orang kaya di Indonesia. Oleh karena itu sudah saatnya mereka membantu pemerintah dan ikut berpartisipasi membela kepentingan bangsa dan negara. ” Mereka juga sudah menikmati hasil puluhan tahun kok,” tegasnya. Lanjut RJK yang merupakan mantan Bendahara Umum DPP Partai Golkar ini, juga prihatin dengan banyaknya pelaku usaha yang dilaporkan memiliki kebun sawit tanpa ijin dalam kawasan hutan. Menurutnya pula perilaku penyimpangan ini, terjadi hampir seluruh daerah di Indonesia. Dengan demikian hal ini menunjukan,rendahnya kesadaran pelaku usaha untuk berinvestasi sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlalu. ” Kami dari Komisi IV DPR- RI dukung pemerintah. Bagi mereka yang tidak mau bayar denda, lahannya dikembalikan kepada negara, apalagi hal ini sudah terang-terangan dilakukan diluar daripada areal hak mereka,” tegasnya. Dalam kesempatan tersebut RJK juga meminta agar tambang-tambang yang beroperasi di kawasan pesisir agar ditindak dan bila perlu ijin usaha pertambangan di cabut karena jelas sangat berpotensi mengancam ekosistim laut. ” Kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil sangat meresahkan. Apalagi setelah ada revisi UU Mineral dan Batubara,” pungkasnya. Menurutnya kegiatan pertambangan dipulau-pulau kecil sangat jelas dilarang. Karena merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Bahkan kegiatan ini bertentangan dengan upaya konservasi dan perlindungan lingkungan. Dijelaskan RJK pasal 23 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil sangat jelas melarang penambangan pasir,minyak dan gas. Hal ini diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa penambangan di pulau-pulau kecil merupakan Abnormally Dangerous Activity. Bahkan RJK mencontohkan cukup banyak pulau-pulau kecil yang berubah menjadi lokasi tambang, misalnya pulau Pakal,Pulau Bunyu,Pulau Gee, Pulau Wawoni,pulau Sangihe,Pulau Gag, dan sebahagian pulau di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya. ” Saya mewanti-wanti Kemenhut agar tidak mengeluarkan atau menerbitkan kawasan penggunaan hutan (pinjam pakai kawasan hutan), untuk kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil,” urainya. Oleh karena itu RJK meminta agar ijin operasi tambang ini dihentikan, sehingga kerusakan ekosistim laut tidak meluas dan juga tidak mengganggu kegiatan dan aktivitas pengembangan pariwisata. ” Seperti di Papua Barat Daya, salah satu Kabupatennya Raja Ampat. Masuk dalam kawasan 10 Destinasi Wisata di Indonesia. Apalagi Raja Ampat juga sudah dikenal sebagai ikon wisata dan merupakan habitat laut terbaik di dunia. Kenapa, karena 75 persen koral terbaik di dunia ada di Raja Ampat,” imbuhnya.(boy)
Komisi IV DPR- RI Dukung Penindakan 436 Perusahaan Sawit dan Tambang
