Gambar: Ilustrasi
Semakin mumet benak Publik Papua Barat.
Oleh : Nus B.
Saya teringat ungkapan tegas yang penuh makna dari Pakar Hukum, Mendiang Profesor Jacob Elfinus Sahettapy. Panggilan akrabnya Prof. J.E. Sahettapy, Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya. “ Meskipun Kebohongan itu Lari Secepat Kilat, Tapi Satu Waktu Kebenaran Akan Mengalahkannya.” Ungkapan itu dia sampaikan ketika diundang Presiden Indonesia Lawers Club (ILC) Karni Ilyas, dalam Acara Talk Show TV. ONE, tanggal 22 Maret 2023 malam, mendialogkan carut marut penanganan hukum di Indonesia, yang menurutnya, sudah tidak murni karena kontaminasi Politik. Malah dia plesetkan KUHP sebagai ; “Kasi Uang Habis Perkara”, atau “Kasi Uang Hakim Pasrah”. Dihubungkan dengan penangan Kasus Jalan Mogoy Mardey, dalam perkembangan terbaru pemeriksaan Yulius Simuna YS dan Kasman Rafideso KR, oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat, serta kritik Advokad Jan Christian Warinussy, atas pernyataan Asisten Bidang Pidana Khusus Abun Hasbullah Syambas, akal sehat publik Papua Barat tambah mumet. Tapi ada hikmahnya. Bisa temukan titik-titik simpul yang mendekati kebenaran pernyataan mendiang Prof. Sahettapy itu.
Ibarat Publik Papua Barat saat ini diajak bermain “Petak Umpet”. Yang ajak ini Oknum atau Institusi? Oknumlah bukan Institusi. Petak Umpet itu, sebuah permainan tradisional yang dikenal tidak saja di Papua, tapi di seluruh Indonesia. Permainan yang sangat digemari anak-anak, bukan orang dewasa. Aturannya sederhana. Seorang yang kalah undi harus tutup mata sambil menunggu aba-aba dari salah satu teman yang bertugas hitung sampai angka tertentu. Setelah lainnya bersembunyi. Pada hitungan terakhir, si kalah undi buka mata dan cari temannya. Yang ditemukan kemudian mengambil alih giliran dengan aturan yang sama. Begitulah seterusnya.
Dalam konteks pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Jalan Mogoy Mardey, yakin, publik bisa temukan sendiri benang merahnya dari filosofi permainan tradisional ini. Sejak Kasus ini bergulir, informasi yang kita dapati simpang siur. Ada langkah hukum mencari pelaku-pelaku, begitu intensif diburu oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat, lewat APH yakni para penyidik. Tapi, di tengah keseriusan itu, ada kejanggalan-kejanggalan yang sulit dicerna akal sehat publik. Seperti yang baru saja diekspos Abun Hasbullah Syambas, Asisten Bidang Pidana Khusus Tipikor Kejati Papua Barat lewat media online. Terperiksa Yulius Simuna YS, tukang cukur rambut langganan AYM, menerima aliran dana 5 milyar rupiah dan Kasman Rasidefo KR, si pengepul/pemaket kepiting, juga Security, entah di instansi mana, rekeningnya sempat gendut dengan aliran 2,6 milyar rupiah lebih. Tapi, tidak ditersangkakan dan ditahan. Hanya dengan alasan sepele, karena tidak tahu.
Beda dengan dua staf Beatrik Baransano dan Naomi Kararbo, yang adalah Pegawai Negeri Sipil pada Dinas PUPR Papua Barat dengan Jabatan Kasub Bag Keuangan dan Bendahara, pada tupoksi melaksanakan tata kelola keuangan Dinas, termasuk melayani proses permintaan pembayaran proyek peningkatan jalan Mogoy Mardey, sesuai perintah jabatan mereka, malah ditersangkakan dan ditahan. Meskipun selanjutnya tidak tahu-menahu dan tidak menerima sepeserpun aliran dana dari Proyek itu. Tebang pilih hanya untuk keduanya. Tapi kolega mereka berdua di Bidang Bina Marga, Korwaslap Idris Wasaraka, Admin Bidang, Elisabeth Sirait, dan Direksi Lapangan, serta Roni Sirait yang sibuk urus Garansi Bank, tidak ditersangkakan. Padahal mereka turut serta terlibat langsung dalam proses permintaan pembayaran penuh. Kali ini, saya ingin mengatakan bahwa aparat penyidik di Kejati Papua Barat sungguh aneh bin ajaib.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhamad Syarifuddin, SH, MH, pernah menanggapi pengembalian dana kerugian oleh tersangka tertentu, bahwa meskipun ada pengembalian itu, tidak bisa menghilangkan aspek pidananya. Itu juga disampaikan oleh Kepala Seksi Penyidikan Josua Wanma. Sebelumnya, ada pernyataan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari, Dr. Muslikhudin, SH, MH, pada bulan Oktober, bahwa menangani kasus jalan Mogoy Mardey, Kejati Papua Barat akan Profesional. Seperti itukah profesionalitas yang dimaksud?
Semakin ke sini semakin membuka kedok sendiri. Yaitu kejelian, kecermatan dan integritas APH tak beda, jauh panggang dari api. Kelurusan melaksanakan fungsi justisi menurut publik sangat meragukan. Publik bertanya-tanya, kemana harus mencari keadilan dan kebenaran? Kalau aparat penegak hukum di Institusi Penegak Hukum, harapan publik tidak menunjukkan legasi yang ekspektif? Bapak Presiden Republik Indonesia yang saya hormati, Prabowo Subianto, Kepala Kejaksaan Agung, dan Petinggi-petinggi Institusi Hukum Republik Indonesia, tolong tengok juga ke daerah-daerah termasuk Kejati Propinsi Papua Barat. Rakyat kecil menjerit karena semakin tertindas. Hak Asasi sudah tidak dihargai. Kemana lagi kami harus mencari perlindungan??? (***)

