Kasus Mogoy Mardey; Publik Kesulitan Cerna Ceritanya

Kasus Mogoy Mardey; Publik Kesulitan Cerna Ceritanya

Gambar: Ilustrasi

Karena Inkonsistensi Informasi.

Oleh : Nus B.


 Publikasi Pers Kejati Papua Barat menyangkut kasus dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Mogoy Mardey terkesan membingungkan publik, karena tidak konsisten. Sejak awal keterangan-keterangan yang dipublis berubah-ubah. Sulit dicerna nalar orang awam. Tak sedikit yang bertanya pada diri sendiri, yang benar yang mana? Meski patut diduga dan diakui,  bahwa itu bagian dari trik atau siasat penegak hukum yang lasim untuk memancing lebih banyak informasi sebagai tambahan amunisi pengusutan kasus. Tanpa mengorbankan keadilan dan kebenaran.

 Publikasi itu seperti pernyataan kerugian negara 8,5 milyar rupiah lebih,  meski ada bobot fisik pekerjaan tercapai 51,11 persen. Kalau dikalkulasi tidak mungkin kerugian sebesar itu. Direktur CV. Gloria Bintang Timur Victor Andi Appar tersangka utama masuk DPO dan dicari, tapi tak kunjung ditemukan. Pengembalian Kerugian Negara tidak ada, ternyata ada bukti setoran 1,4 M lebih rupiah kekurangan volume dan mutu pekerjaan. Penyetor 5 tersangka, padahal di bukti setoran hanya 1 orang, itu pun tidak jelas identitasnya. Terakhir inisial YM yang berubah jadi JM, kemudian YS. K jadi KR yang rekeningnya sempat menampung uang muka diperiksa lagi. Sebelumnya, dilepas karena kata Asisten Bidang PIDSUS TIPIKOR, tidak tahu menahu maksud peminjaman KTPnya oleh AYM. K ini tukang paket kepiting, belakangan security.

Terus terang, publik Papua Barat tidak semua melek hukum. Banyak masih sangat awam. Tapi tekun mengikuti perkembangan pengusutan kasus ini. Mereka mendambakan keterangan-keterangan yang jujur dan benar serta konsisten, dari APH Institusi Penegak Hukum.

Ada seorang ibu yang tidak bersedia namanya disebut, ikut menyoroti publikasi kasus ini. Ia bahkan berdoa, kiranya tidak terjadi pada dirinya yang awam hukum. Kuatir dan takut, sebab fakta prilaku oknum-oknum penegak hukum sepertinya cenderung mengaburkan keadilan dan kebenaran atas dasar klausul tertentu. Bahkan juga terkesan         mengeksploitirnya. Sangat menakutkan. Sebab, jika terduga yang ditersangkakan  awam hukum, termasuk keluarganya, maka akan menjadi korban konyol yang tidak bisa berbuat apa-apa, kecuali pasrah menerima ketidak adilan dan ketidak benaran itu.

Era tehnologi komunikasi elektronik saat ini, sangat mudah merekam jejak digital konten dalam bentuk apa pun. Tak susah dilacak. Bahkan cepat sekali menyebarkannya ke berbagai platform media digital yang ada. Sehingga, ribuan bahkan jutaan pembaca mengikutinya. Bagi pembaca yang cermat dan kritis, tidak membiarkan informasi itu berlalu begitu saja, melainkan mendokumentasikannya secara runut, lalu mempelajari dengan teliti konsistensi rilis, untuk menentukan apakah informasi itu valid atau hanya sekedar mengecoh.

Lansiran keterangan dari berbagai platform media digital di Tanah Papua, tentang kasus dugaan korupsi itu, dari keterangan para juru bicara Kejati Papua Barat, memang banyak membingungkan publik. Misalnya keterangan permulaan dari Kepala Seksi Penyidikan Josua R. Nadim Wanma, yang menyangkal adanya pengembalian dana kerugian negara. Tapi belakangan dibenarkan Asisten Bidang Pidana Khusus Tipikor Abun Hasbullah Syambas, bahwa para tersangka sudah menyetor kembali 1,4 M rupiah lebih, dari 8,5 M Kerugian Negara itu. Itupun yang benar bukan para tersangka, melainkan  1 (satu) orang yang identitasnya tidak jelas berdasarkan bukti setoran ke Kas Daerah di Bank Papua Cabang Manokwari.

Aparat Penegak Hukum (APH), di benak dan mata publik adalah manusia setengah dewa, yang diyakini bahkan dipercayai akan bertindak, berkata dan berlaku adil dan benar. Tidak neko-neko. Berintegritas serta melaksanakan tugas justisi selurus-lurusnya. Makanya jangan heran, kalau ada beberapa kasus yang dinilai tidak becus ditangani,  selalu mendapat sorotan dari warga masyarakat. Hanya saja, banyak masih takut berbicara secara terbuka dan jujur. Karena kuatir ucapan mereka menjadi bumerang yang balik menerjang diri sendiri. Meskipun UU Dasar Negara ini,  menjamin dan melindungi hak itu.

Publik Papua Barat, seperti halnya warga negara yang lain berhak mendapatkan informasi yang transparan, benar dan konsisten. Transparansi informasi publik itu dijamin Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan Informasi Publik, yang diundangkan pada tanggal 30 April Tahun 2008. Kecuali informasi ketat dan terbatas karena menyangkut rahasia dan kepentingan negara. Itu tidak boleh dibuka untuk umum sebab bisa beresiko bahaya kepada negara. Jadi hanya menjadi konsumsi kalangan tertentu. Tapi informasi selain itu, haram hukumnya kalau ditutup-tutupi termasuk dikaburkan.

Ada satu kebanaran yang ditunggu-tunggu publik Papua Barat sampai saat ini, tapi belum terjawab oleh Kejati Papua Barat. Keikutsertaan beberapa pihak, khususnya Staf Bidang Bina Marga Dinas PUPR Propinsi Papua Barat, yang diduga kuat terlibat langsung dalam proses permintaan pencairan Dana Proyek Jalan Mogoy Mardey sebesar 8,5 M lebih rupiah. Mereka itu yakni, Koordinator Pengawas Lapangan IW yang menandatangani skedul kemajuan pekerjaan 51,11 persen setelah Adendum – I. Pengawas langsung di lapangan, Admin Bidang Bina Marga PUPR yang tanda tangan Check List kelengkapan berkas dokumen penagihan, juga PLT Kepala Dinas YM sebelum beralih ke NB sebagai KPA dan PPK terduga otak rekayasa. YM, memuluskan pemberian Uang Muka 30 persen kepada CV. Gloria Bintang Timur. Pengurus Garansi Bank RS. Kalau terapkan Azas ikut serta, maka sangat layak ditersangkakan. Tapi Kejati mengabaikannya. Ada alasan apa di balik itu?

Tidak berlebihan, jika ada Ormas atau pihak tertentu yang mensinyalir ada potensi tebang pilih, target tumbal, janji pasang badan untuk anak buah yang manut dan disiplin dengan bos ABS. Padahal berdasarkan informasi dari Penegak Hukum, tidak tertutup kemungkinan adanya tambahan tersangka. Publik berharap dan menduga pihak-pihak itu yang dimaksud. Tapi sampai perkara bakal masuk tahap II dan mau dilimpahkan ke Pengadilan pun, masih hanya ungkapan “tak tertutup kemungkinan”. Ucapan dan tindakan nyata hanya lips service. jauh dari berbanding lurus. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *