ARTIKEL: Heboh : Jalan Trans Kaimana – Wasior 149 M TA. 2021 Tidak Berfungsi

ARTIKEL: Heboh : Jalan Trans Kaimana - Wasior 149 M TA. 2021 Tidak Berfungsi

Gambar: Ilustrasi

Publik Papua Barat Ikut Bertanya. Mengapa?

Oleh : Nus B

Dikutip dari ekspos Situs Berita Online www.tualnews.com, 23 Februari 2025, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Propinsi Papua Barat di Manokwari Yan Christian Warinussy, mempertanyakan Kinerja Kejati Papua Barat dalam penyelidikan dan penyidikan terhadap Kasus Jalan Trans Kaimana Wasior Kabupaten Teluk Wondama, yang mangkrak tapi diduga sudah lunas terbayar. Mengapa perkaranya mengendap dan tidak ada kelanjutannya? Sudah 2 (dua) kali Warinussy mempertanyakan penanganan masalah proyek itu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Propinsi Papua Barat, Muhamad Syarifuddin SH, MH, (23 Februari dan 05 Maret 2025), tapi hingga saat ini belum ditanggapi? Ia menduga, jangan-jangan ada tangan kuat tersembunyi intervensi dalam kasus yang melibatkan pelaksana berinisial (WH).

 Jalan Trans Kaimana – Wasior dipastikan adalah juga bagian dari Jalan Strategis Nasional Trans Papua yang direncanakan dan dilaksanakan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Kementrian PUPR, dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya, untuk membuka isolasi wilayah di 6 Propinsi Pulau tertimur ini. Khusus di Propinsi Papua Barat, ada (II) segmen, durasi periode 2020 sampai dengan 2024, yaitu segmen I, berjalan dari Sorong – Meybrat ke Manokwari, panjang total 547,81 km, sudah terbangun 537, 1 km. Segmen II, berjalan dari Manokwari (Maruni) – Mameh – Wasior batas Propinsi Papua. Panjang total 524 km, dan sudah terbangun 414, 85 km. Sumber data dari Kementrian Pekerjaan Umum https://binamarga.pu.go.id. Bagian jalan Trans Kaimana – Wasior tidak tercantum dalam dua segmen ini, tapi bisa di katakan adalah juga    bagian dari Jalan Trans Papua.

Proyek Jalan Strategis Nasional (PJSN) Kaimana – Wasior ditangani 2 Penyedia Jasa, yakni PT. Venus Inari Pratama dan PT. Ana Cendrawasih Permai. PT. Venus Inari Pratama diduga terlibat dalam pengerjaan ruas jalan Triton-Lobo-Werua-Sisir dan Kaimana, dengan besaran biaya Rp. 49.214.552.000,-(Empat Puluh Sembilan Milyar Dua Ratus Empat Belas Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah). Sedangkan PT. Ana Cendrawasdih Permai, menangani ruas jalan yang menghubungkan Wombay-Undurara dengan jumlah dana yang diduga sama. Operator tunggal kedua penyedia jasa itu adalah WH, berdasarkan pemberitaan situs berita tualnews.com. Tapi data dan fakta lapangan menunjukkan Jalan Trans Kaimana – Wasior itu belum rampung seluruhnya, bahkan tidak bisa dilewati kendaraan bermotor. Meskipun begitu, dari berita terekspos telah dilunasi pembayarannya 100 persen ke pada kedua penyedia jasa. Inilah yang menjadi persoalan bagi Mahasiswa serta Pemerhati Korupsi di Papua Barat, dalam orasi mereka ketika unjuk rasa di depan Kantor Kejati PB tahun 2024. Karena sudah masuk ke sana. Tapi terkesan didiamkan kelanjutannya.

Pemerintah Pusat lewat Kementrian PUPR menyadari bahwa membangun jalan Trans Papua termasuk di Propinsi Papua Barat, tidaklah semudah yang dibayangkan. Karena kondisi alam yang masih natural berupa hutan lebat, dengan pepohonan rindang, Satwa liar berbahaya seperti ular, juga gunung-gunung tinggi, ngarai  dalam dan terjal, disamping cuaca tak menentu. Namun adalah kewajiban negara untuk memudahkan aksesibilitas jangkauan mobilisasi barang dan orang, lewat konektivitas wilayah demi mendukung ekonomi daerah yang maju menuju kehidupan masyarakat lebih baik lewat akses sarana jalan.

Itulah sebabnya, jika terjadi kemandekan dalam pembangunan jalan seperti halnya Jalan Trans Kaimana – Wasior  yang meski sudah menghabiskan uang negara/rakyat dalam jumlah fantastis tapi tidak bisa berfungsi, maka harus dipertanggungjawabkan lewat penegakan hukum oleh Institusi Negara Resmi, Cq. Kejaksaan atau Kepolisian Negara juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Khusus Trans Kaimana – Wasior, sudah pernah masuk meja penyidikan Kejati Papua Barat. Tapi sampai tahun 2025 ini, gaungnya tidak lagi terdengar. Itulah yang dipertanyakan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian Dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Propinsi Papua Barat di Manokwari Yan Christian Warinusi SH, MH.

Ia juga menghimbau Lembaga Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Papua Barat, untuk ikut mengawal dan mengawasi Proyek-proyek Strategis seperti itu, termasuk jika mandek dan dikasuskan oleh institusi penegak hukum yang ada. Himbauannya merujuk kepada pasal 67 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus (OTSUS) Papua. Agar memaksimalkan fungsi kontrolnya kepada Satuan Kerja Daerah yang dipercayakan untuk menangani proyek seperti itu. Dalam hal ini Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional V ( SATKER PJN V ) Propinsi Papua Barat. Juga bisa ikut mempertanyakan nasib penangan proyek bermasalah oleh Kejati Papua Barat.

Lebih berkewajiban, Inspektorat Wilayah Propinsi Papua Barat, yang di dalamnya ada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Daerah. Institusi ini memang dikhususkan untuk melakukan fungsi pengawasan langsung ke berbagai Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang ada di berbagai bidang. Sehingga tidak lagi dikeluhkan seperti yang pernah dinyatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhamad Syarifuddin SH, MH, beberapa waktu lalu. Agar tidak lagi ada anggapan bahwa Inspektorat Daerah Propinsi Paspua Barat hanya jadi “Pajangan Saja”. Tapi benar-benar adalah sebuah institusi yang berdaya guna dan behasil guna bagi Propinsi ini. Sebab jika tidak mempelihatkan kinerjanya yang efektif, maka akan selalu terjadi kemunduran dalam maksimalisasi kinerja Pemerintah Daerah mewujudkan Good Gavernance yang handal dan teruji. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *