SORONG.SorongPos.Com,- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamain (PBHKP) menerima 8 orang karyawan PT Gag Nikel yang di Subkon oleh perusahaan namanya PT Greenland yang berkedudukan di Jakarta.
Usai bertatap muka dengan keterwakilan tenaga kerja 8 orang karyawan yang infonya mewakili l sekitar 400 orang karyawan yang juga belum dibayarkan upah oleh pihak perusahaan, Kepada awak media yang hadir, Kamis (6/2) siang Loury Dacosta menyampaikan bahwa beberapa orang karyawan sudah bekerja ada yang sejak bulan Juni 2024 dan ada yang bekerja sejak Desember 2023 lalu.
Menurutnya karyawan tersebut bekerja di PT GAG Nikel, hanya saja mereka belum diberikan gaji sejak bulan Juni 2024 sampai Desember 2024 oleh PT Greenland.
Diuraikanya juga bahwa pengakuan salah satu karyawan bahwa informasi melalui pesan what app dari pimpinan Greenland kepada salah satu kliennya bahwa PT Greenland tidak bisa membayarkan upah para karyawan dikarenakan PT GAG Nikel belum membayar upah kepada PT Greenland untuk dibayarkan ke tenaga kerja yang ada saat ini kurang lebih ada 400 karyawan.
” Mereka punya hak-hak juga diduga belum dibayar juga oleh pihak Greenland tapi pihak Greenland mengatakan bahwa hak-hak karyawan ini menunggu pembayaran dari Gag Nikel,” tegasnya.
Kata Lory pula yang diketahui pihaknya bahwa Greenland ini merupakan pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT GAG Nikel dalam tahap eksplorasi baik itu saja. Selain itu kaitan belum dibayarkan upah atau gaji ratusan karyawan tersebut.
Menurutnya bahwa pihaknya akan melayangkan somasi kepada pihak perusahaan PT Greenland yang merupakan perusahaan tenaga kerja yang berkantor di Jakarta. Bahkan pihaknya juga akan meminta informasi dan klarifikasi, apakah benar informasi dari PT Greenland terkait pembayaran hak-hak tenaga kerja ini.
” Ya, kita tahu bahwa PT GAG Nikel perusahaan besar, masa gaji-gaji karyawan tidak bayar ke Greenland lalu dari Greenland tidak membayarkan ke ratusan Tenaga kerja,” tuturnya.
Lebih lanjut Lory mengatakan jika upaya somasi tidak dijawab, dengan demikian pihaknya akan melakukan upaya hukum sesuai di PP 35 tahun 2021, menurutnya juga apabila perusahaan tidak melakukan pembayaran tenaga kerja akan bisa dipidana.
‘Kalau pihak perusahaan tidak ada etikad baiknya untuk memproses gaji para karyawan, yah, kami akan langsung melakukan gugatan pai seperti itu penyelesaian hubungan industrial, “beber Loury Dacosta ketika didampingi sekretaris Jein Robby A Woisiry.S.H, bagian litigasi Marthinus Yadanfle.S.H dan Richard Rumbekwan.S.H. (boy)