SORONG.SorongPos.Com,- KPU Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1679 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya periode 2023-2028, Rabu (13/11/2024).
Berdasarkan salinan petikan keputusan yang ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani langsung Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Kepala Biro Hukum Andi Krisna tanggal 13 November 2024, memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada :
1. Andarias Daniel Kambu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Papua Barat Daya periode 2023-2028
2. Alexander Duwit selaku Anggota KPU Papua Barat Daya periode 2023-2028
3. Fatmawati selaku Anggota KPU Papua Barat Daya periode 2023-2028
4. Jefri Obeth Kambu Anggota KPU Papua Barat Daya periode 2023-2028
5. Muhammad Gandhi Siradjuddin selaku Anggota KPU Papua Barat Daya periode 2023-2028
Keputusan KPU Nomor 1679 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya periode 2023-2028, dibuat berdasarkan berita acara rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Nomor 855/PK.01-BA/04/2024 tanggal 11 November 2024 tentang berita acara hasil penanganan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas.
Pemberhentian sementara mulai berlaku pada tanggal Keputusan ini ditetapkan sampai dengan dibacakannya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atas penyelesaian pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas yang bersangkutan.
Sampai dengan berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPU Papua Barat Daya. (boy)