5 Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya Diberhentikan Sementara
SORONG.SorongPos.Com,- KPU Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1679 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya periode 2023-2028, Rabu (13/11/2024).

