Kota Sorong, SorongPos.Com – Pemerintah Kota Sorong, yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Sorong, Jeremias Gembenop, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kamis (31/10), yang berlangsung di Ruang Anggrek Kantor Wali Kota Sorong.
Dalam rapat yang melibatkan seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia ini, sejumlah isu strategis ketenagakerjaan menjadi sorotan utama, di antaranya perlindungan tenaga kerja, kesejahteraan pekerja, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta jumlah perusahaan yang telah terdaftar dalam sistem pengawasan ketenagakerjaan dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Menanggapi tantangan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan RI menyampaikan sejumlah langkah mitigasi risiko, antara lain:
- Optimalkan Peran Mediator: Meningkatkan peran dan fungsi mediator hubungan industrial serta pengawas ketenagakerjaan dalam mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Dialog dengan Serikat Pekerja: Membangun dialog yang konstruktif dengan serikat pekerja atau serikat buruh untuk mencari solusi atas permasalahan yang ada.
- Tim Deteksi Dini: Membentuk tim khusus untuk mendeteksi dini potensi konflik hubungan industrial dan melakukan upaya pencegahan.
- Permudah Klaim: Memastikan proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat dilakukan dengan cepat dan mudah.
- Tingkatkan Kepesertaan: Mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja.
- Penetapan Upah Minimum: Memastikan prosedur penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan mengikuti rapat koordinasi ini, Pemkot Sorong diharapkan dapat menyelaraskan kebijakan daerah dengan kebijakan nasional terkait ketenagakerjaan, serta mengambil langkah-langkah konkrit untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Sorong. (brm)