Waisai, SorongPos.Com – Kapolres Raja Ampat melalui Kasat Reskrim Polres Raja Ampat Ipda Arantaun, S.H saat dikonfirmasi media, Senin (14/10) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari Samsul Lodji selaku salah satu masyarakat kampung Fafanlap, atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Yayasan Misool Baseftin.
Kaitan dugaan penandatangan ijasah kelulusan TK Misool Baseftin Al Marif yang dilakukan oleh oknum Yayasan Misool Baseftin. Padahal yang harus menandatangi surat kelulusan anak-anak tersebut adalah kepala sekolah, yang notabene sudah diberhentikan dari TK tersebut.
Dijelaskan Kasat pula nomor laporan pengaduan dengan nomor Laporan Pengaduan 01/lP/X/2024 Tertanggal 9/10/2024.
” Kita sudah terima laporan pengaduan dari masyarakat Kampung Fafanlap, terhadap oknum Yayasan Misool Baseftin, yang buat laporan pengaduan itu pak Samsul Lodji. Kaitan dengan dugaan permasalahan penandatangan ijasah pada TK Misool Baseftin Al Marif,” terangnya seperti dikutip dari PBD News.
Ditegaskan Kasat Reskrim Polres Raja Ampat juga, setelah laporan pengaduan yang diterima. Dimana nantinya ada proses lidik yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka mencari kebenaran dan fakta dilapangan supaya menjadi jelas.
” Jadi penyidik nanti dalami dulu. Karena kita belum tahu peristiwa seperti apa yang terjadi. Yang jelas saya belum bisa kasih keterangan lebih jauh, nanti penyidik dalami agar jelas,” bebernya. (boy)