Kota Sorong, SorongPos.Com – Pemerintah Kota Sorong telah menetapkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) pertama di Kota Sorong yang berlokasi di Jl. Makbon. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pembangunan TPST yang berlangsung di Ruang Anggrek, lantai II Kantor Wali Kota Sorong, Rabu (9/10).
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kota Sorong, Yakob Kareth menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, Balai, dan partisipasi masyarakat untuk menangani masalah sampah di Kota Sorong.
Dikatakan juga, sinergi tersebut harus disertai langkah-langkah tegas, termasuk sanksi bagi yang tidak mematuhi aturan pengelolaan sampah.
Dalam pertemuan tersebut juga dilakukan analisis terkait tiga lokasi yang sedang dipertimbangkan untuk pembangunan TPST, yaitu di Jl. Makbon, Jl. Sungai Maruni, dan Jl. Handayani.
Setelah melalui diskusi dan evaluasi, Jl. Makbon dipilih sebagai lokasi yang paling strategis karena jauh dari pemukiman warga dan dekat dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Pembangunan TPST di Jl. Makbon akan mendukung kebijakan pengelolaan sampah berkelanjutan di Kota Sorong. Lokasi ini dipilih karena status tanahnya yang telah dimiliki oleh Pemerintah Kota Sorong sejak 2022, serta dekat dengan TPA yang sudah ada, sehingga memanfaatkan lahan yang sudah tersedia.
Keputusan ini diambil setelah melalui diskusi bersama Pemerintah Kota Sorong, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat, serta konsultan terkait. (brm)