Pernyataan PJ Walikota Bakal Maju, Dikritik Pedas Ketua Komisi III DPRD Kota

Pernyataan PJ Walikota Bakal Maju, Dikritik Pedas Ketua Komisi III DPRD Kota

SORONG.SorongPos.Com,- Ketua Komisi III DPRD Kota Sorong Auguste CR Sagrim, ST saat ditemui media ini Kamis(11/4) di Ruko Jupiter Km 10 masuk menegaskan bahwa, dirinya ingin sekali menganggapi pernyataan dari Penjabat Walikota Sorong Septinus Lobat SH, MPA. Terkait penyataan yang menyatakan siap maju sebagai bakal calon Walikota Sorong dalam Pilkada bulan November mendatang.

Menurut Gusti sapaan akrabnya bahwa pernyataan yang disampaikan PJ Walikota adalah sesuatu yang blunder dan berbahaya. Dikarenakan secara etika sudah melanggar aturan sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN).

” Apalagi menyampaikan pernyataan secara terbuka dan itu memang haknya dalam konstitusi sebagai warga negara untuk maju sebagai calon kepala daerah,” akunya.

Akan tetapi dia (PJ Walikota, red) lanjut Gusti bukan soal point ASN, tapi ada sebuah jabatan khusus dan diberikan mandat yang diberikan negara. Didalamnya sudah mengatur tentang apa yang harus dikerjakan dan tidak harus dikerjakan oleh PJ Kepala Daerah dan harus dipatuhi.

Dicontohkan Gusti dengan mengutip dari kitb suci, ketika Tuhan Allah menugaskan Adam dan Hawa di Taman Eden. Disampaikan bahwa semua yang ada di dalam Taman Eden semua boleh dimakan. Akan tetapi ada satu yang tidak boleh dimakan.

” Karena ada larangan. Nah sama perintah yang diberikan negara kepada PJ Walikota yakni menjalankan pemerintah dan menyiapkan segala sesuatu terkait Pemilukada. Akan tetapi dari perintah atau mandat tersebut, ada larangannya tidak boleh terlibat politik praktis. Apa yang disampaikan PJ sudah memenuhi unsur terlibat politik praktis,” bebernya.

Lebih lanjut Gusti Sagrim menegaskan apalagi pada bulan September dan November 2023 lalu. Penjabat Walikota sudah masuk pada partai tertentu dan ada foto menggunakan jas dan membuat kartu anggota partai. Sebenarnya kata Gusti pihaknya tidak mau membesar-besarkan. Akan tetapi hal ini merupakan sesuatu yang berbahaya dari sisi etika politik dan etika pemerintahan.

” Ini soal etika karena sedang menjalankan tugas sebagai PJ Kepala Daerah. Saya membaca pernyataannya yang disampaikan lewat salah satu media online. Bisa saja mendengar masukan dari kelompok yang intelektualitasnya dibawah rata-rata. Bahkan tidak tahu mengenai aturan main. Saya tahu PJ orang baik, tapi mungkin ini yang berikan masukan ke beliau, satu kesalahan dan fatal,” bebernya.

Disamping itu tegas Gusti bahwa semua pernyataan dari PJ Walikota, dapat dibantah satu persatu. Sebagai contoh dikatakan diundang hadir dalam acara partai tertentu dengan mengklaim sebagai pembina politik di daerah. Sedangkan yang muncul diselebaran adalah bakal calon walikota.

Kemudian jika analoginya sebagai pembina partai politik, yang jadi persoalan kapasitas PJ Walikota sebagai apa, kemudian datang dan menghadiri acara Partai Golkar. Dikarenakan pembina partai politik hanya bisa dipanggil dan diundang oleh Kemendagri dalam hal ini Mendagri serta Presiden, untuk mendapatkan briefing oleh orang yang memberikan mandat kepadanya selaku Penjabat Kepala Daerah.

” Hadir di undang partai Golkar. Korelasinya apa terkecuali partai politik di daerah buat kegiatan buka puasa bersama atau Halal Bi Halal baru PJ Walikota diundang dan hadir. Itu baru normal dan masuk akal. Tapi kalau ke DPP partai, ini tidak benar, urainya.

Gusti mengatakan juga jika PJ Walikota memakai konotasi dan alasan sebagai pembina politik didaerah, maka seluruh kepala daerah di Indonesia, dengan memakai kapasitas sebagai pembina politik hadir juga pada moment tersebut.

” Jadi lucu ya, yang bisa panggil pembina politik adalah Mendagri dan Presiden bukan partai politik. Nah kalau penyataan seperti ini, bagi saya sudah tendensius dan blunder,” tegasnya.

Dikatakan Gusti pula bahwa memang benar PJ Walikota punya hak demokrasi. Akan tetapi hari ini PJ Walikota mendapat tugas lain dan kewajiban sesuai perintah yang diberikan kepadanya harus diselesaikan. Dengan demikian , jika sudah membuat pernyataan akan maju sebagai bakal calon walikota. Sejak hari itu pula yang bersangkutan sudah harus mundur dari jabatannya.

Menurut Gusti juga jangan buat penyataan dan statement untuk mau maju sedangkan masih memegang jabatan PJ Walikota.

” Kalau jentel, mundur dari jabatan sejak berikan pernyataan resmi. Sekali lagi harus lepas jabatan, ini soal etika. Kemudian melakukan manuver politik yang merupakan hak dari dirinya selaku warga negara dan jangan melawan apa yang sudah diamanatkan oleh konstitusi,” pungkasnya.

Disamping itu juga Gusti mengharapkan, agar PJ Gubernur segara memanggil PJ Walikota , kemudian diminta keterangan serta penjelasan untuk kemudian diambil tindakan tegas. Lanjut Gusti beberapa kali pihaknya mengikuti penyataan yang disampaikan PJ Gubernur dalam kesempatan berbeda-beda,selalu menyampaikan kepada para PJ Walikota dan Bupati, agar menyelesaikan tugas dan mandat yang diberikan negara.

” Pernyataan pak PJ Gubernur sangat bagus menunjukan seorang pemimpin yang baik dengan menyelesaikan tugas yang diberikan negara kepadanya. Nah hal yang baik ini, tidak diambil sebagai contoh oleh PJ Walikota. Yang jelas kalau PJ sudah hadiri undangan dan masuk pekarangan pagar parpol. Itu sudah namanya terlibat politik praktis dan itu bertolak belakang dengan mandat yang diberikan Presiden melalui Mendagri. Jadi sebagai Penjabat bikin sesuatu ada aturannya, bukan semaunya saja. Karena ada diatur apa yang boleh dikerjakan dan apa yang tidak boleh,” ungkapnya. (boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *