Disdukcapil Gelar Pendataan dan Pergantian Dokumen Warga Korban Kebakaran Pasar Baru

Disdukcapil Gelar Pendataan dan Pergantian Dokumen Warga Korban Kebakaran  Pasar Baru

SORONG.SorongPos.Com,- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkot melalui Pelaksana Tugas Staf Disdukcapil Kota Sorong George Japsenang dalam press release yang disampaikan kepada media ini menjelaskan,  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Sorong terus berbenah, berinovasi dan melakukan langkah-langkah afirmatif.  Khususnya dalam kondisi tertentu seperti saat terjadi bencana alam, kebakaran di Distrik Manoi Kelurahan Malabutor. Dimana  Dinas Dukcapil mewujudkan inovasi yang berdampak sangat besar,  dalam memberikan kemudahan bidang pelayanan adminduk yaitu Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Dokumen Kependudukan dan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

” Disdukcapil  terus berinovasi, masalah kelangkaan blangko KTP-el sudah dapat diatasi pada awal Maret 2023, melalui pengadaan menggunakan dana APBN TA 2023 sebanyak 4 ribu  keping. Langkah yang sangat dirasakan masyarakat kota Sorong adalah dengan memberikan kemudahan pelayanan penggantian dokumen kependudukan pada daerah-daerah yang terkena musibah bencana alam khususnya kebakaran  di pasar baru distrik Manoi,” akunya

Ditambahkan George pula penggantian dokumen kependudukan di Pasar baru, sebagai akibat  Dari musibah yang terjadi pada awal  bulan Maret ini, telah membawa kerugian yang sangat besar termasuk hilang dan rusaknya dokumen-dokumen penting termasuk dokumen kependudukan. ” Dinas Dukcapil melalui surat Nomor 470/32/DUKCAPIL telah memerintahkan seluruh jajaran yang mengalami bencana alam untuk melakukan pendataan dan penggantian dokumen yang hilang atau rusak,” urainya.

Dikatakan George pula, setidaknya  bencana alam, ini telah di alami boleh 100 KK dan 300 jiwa. Tindaklanjutnya  dari Dinas Dukcapil sementara melakukan pergantian dokumen  diganti meliputi 7 jenis dokumen antara lain: KTP-el,KK KIA, Akta kelahiran, Akta Kematian dan Akta Perkawinan “

Pelayanan penggantian dokumen kependudukan bagi penduduk yang terkena bencana alam ini dilakukan dengan memberikan kemudahan persyaratan, kecepatan pelayanan, dan tidak dipungut biaya. Pelayanan ini diberikan secara terus menerus (tidak dibatasi waktu) apabila terjadi bencana alam,” terangnya. (boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *