Oknum Perwira Polisi Dipolisikan Kuasa Hukum CV JMS

Oknum Perwira Polisi Dipolisikan Kuasa Hukum CV JMS

Jatir Yudha Marau SH : ” Yang bersangkutan juga dipolisikan oleh perusahaan, diduga melakukan pencurian aset perusahaan ”

SORONG.SorongPos.Com, – Kuasa hukum dari CV Jaya  Makmur Sejahtera (JMS) Jatir Yudha Marau SH saat ditemui media ini,Selasa 07/06 2022 di Polres Aimas menjelaskan, bahwa pihaknya hari ini secara resmi membuat laporan polisi di SPKT Polres Aimas terhadap salah satu oknum anggota perwira polisi berinisial ST. Dijelaskan Yudha oknum perwira tersebut bertugas di Polres Sorong Kota dan kini dikabarkan telah dimutasi bertugas di Polres Kabupaten Tambrauw.

Menurutnya laporan polisi yang dilakukan, hal ini disebabkan laporan polisi yang atau pengaduan yang dibuat oleh oknum perwira polisi terhadap dirinya. ” Oknum perwira polisi melaporkan saya, terkait satu kasus atau tindakan pencurian sejumlah kayu dan mesin pada satu lokasi sawmil berlokasi di Klalin Kabupaten Sorong, ” akunya.

Dikatakan Yudha juga atas laporan, oknum perwira anggota polisi tersebut. Dimana dirinya melaksanakan tugas selaku  lawyer atau merupakan kuasa hukum dari pihak perusahaan yakni CV Jaya Makmur Sejahtera melalui Direktur atau pemilik perusahaan tersebut. ” Saya diberikan kuasa oleh pihak perusahaan. Untuk melakukan perlawanan atau intervensi dalam salah satu perkara perdata yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Sorong. Saya juga bertindak selaku kuasa, untuk menjalankan aktivitas perusahaan pada lokasi kerja, ” terangnya.

Lebih lanjut Yudha menegaskan, bahwa pada tanggal 01 Juni dan 04 Juni 2022 lalu. Dimana karyawan yang telah dipercayakan menjaga lokasi perusahaan, melakukan pengangkutan kayu dan mesin serta dibawa ke tempat lain yang telah direncanakan oleh pihak perusahaan. ” Nah kejadian ini, oknum perwira polisi tersebut melaporian saya melakukan pencurian dengan menggunakan dasar kepemilikan CV JMS. Padahal dalam CV JMS, oknum perwira polisi ini tidak punya kapasitas sama sekali dalam perusahaan tersebut, ” bebernya.

Lebih jauh Yudha menegaskan, sebagai aparat penegak hukum dan anggota kepolisian harus menunjukan etika yang baik dan profesional dalam bekerja sebagai pengabdi masyarakat dan tidak terlibat dalam bisnis kayu dan sebagainya. ” Secara aturan tidak boleh terlibat dalam bisnis kayu. Kalau saya bertindak atas kuasa dari pemilik perusahaan. Ini bukti semua jelas, sedangkan beliau siapa. Tidak memiliki satu apapun dalam perusahaan tersebut. Jadi agak lucu, ” imbuhnya.

Kata Yudha, perkara oknum perwira polisi tersebut adalah merupakan perkara perdata. Kemudian berhubungan dengan pihak lain dan tidak terkait kepengurusan dari perusahaan CV JMS. Akan tetapi yang bersangkutan melaporkan seakan-akan telah memiliki kayu dan mesin tersebut. Kemudian cara yang dilakukan adalah cara yang tidak patut.

” Dengan melakukan skenario kepemilikan barang. Padahal barang milik orang lain. Sampai mencoba ajukan gugatan ke pengadilan dengan memberikan satu payung hukum, lalu melegalkan perbuatan. Ini cari tidak etis yang dilakukan oleh seseorang oknum anggota kepolisian. Jadi sikap dan tindakannya ini, saya laporkan pidana, karena dia melaporkan atau membuat pengaduan palsu dan fitnah. Kemudian laporan yang dia buat dibagikan ke masyarakat dan perusahaan sawmil lainnya. Secara otomatis dia sudah mencemarkan nama baik saya, ” imbuhnya.

Ditambahkan Yudha pula, pihaknya membuat laporan polisi kepada oknum perwira polisi dengan pasal 220 KUHP dan pasal 370 KUHP yang ancam hukumannya 4 tahun. Kemudian dijuntokan dengan pasal 310 KUHP. Bahkan kata Yudha laporannya dugaan tindak pidana  agar di proses sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu pula pihaknya akan melaporkan oknum perwira polisi tersebut secara kode etik ke Polda Papua Barat.

” Besok kita akan ke Manokwari, untuk mengadukan secara kode etik. Seorang oknum anggota kepolisian yang berprilaku seperti preman. Perbuatannya sudah mencoreng institusi. Kita laporkan ke Polda juga supaya anggota seperti ini mendapat pembinaan. Jangan pernyataan oknum, hingga mencoreng institusi kepolisian yang semakin membaik, ” tegasnya.

Disamping itu juga kata Yudalha,  selain dirinya membuat laporan polisi secara resmi. Tetapi dari pihak perusahaan juga telah mempolisikan oknum anggota polisi tersebut. Dengan dugaan pencurian terhadap aset milik perusahaan berupa mobil pajero dan lainnya. ” Mengambil mobil dan menguasainya. Kemudian dipakai dengan memakai plat nomor lain. Kemudian aset lainnya juga yang tidak kami sebutkan. Karena perusahaan sendiri yang buat laporan, ” ungkapnya. (boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *