SORONG.SorongPos.Com, – Kasus dugaan korupsi perluasaan dan pengadaan jaringan PLTD di kabupaten Raja Ampat yang kini kembali bergulir diranah hukum dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sorong. Seperti diketahui kasus ini pernah ditangani tim Satgas Tipikor Kejagung RI.
Selain itu kasus dugaan korupsi perluasaan dan pengadaan jaringan listrik di kabupaten Raja Ampat tahun 2010 lalu adalah merupakan salah satu item dari beberapa pengusutan kasus dugaan korupsi dilingkungan BUMD Kabupaten Raja Ampat.
Adapun item lainnya dengan dimulai dari pengadaan mesin genset, kemudian perluasaan listrik tegangan rendah dan menengah sampai dengan pengadaan bahan bakar mesin (BBM) yang dipasok ke PLTD yang diduga juga terdapat indikasi korupsi, yang merugikan negara yang mencapai puluhan bahkan ratusan milyar. Terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi perluasaan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Saragih, S.H,. M.H saat ditemui media ini Selasa( 31/5) di ruang kerjanya menjelaskan, saat ini untuk kasus perluasaan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di kabupaten Raja Ampat. Dimana salah satu tersangka yang kini sudah menjadi terdakwa bernama Willem Piter Mayor telah divonis dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Selain itu terdakwa kedua Besar Tjahjono selaku Direktur PT Fourking Mandiri kini sedang menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Manokwari. Disamping itu guna mengungkap kasus ini menjadi terang benderang, dimana belum lama ini pihak Kejaksaan telah mengamankan dan menangkap salah satu tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun 2010 lalu berinisial PT. ” Dalam pengembangan kasus ini maupun fakta terungkap persidangan, tidak hanya itu saja ya. Karena aktor utama dari kasus ini harus juga diungkap, sehingga menjadi jelas, ” terangnya.
Dibeberkannya juga saat ini pihak penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong, telah melayangkan surat pemanggilan terhadap salah satu saksi, guna dimintai keterangannya, sesuai dengan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan di pengadilan Tipikor Manokwari. Bahkan kata Kajari pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua terhadap saksi tersebut, yang diduga kuat termasuk salah satu aktor utama dalam kasus PLTD Kabupaten Raja Ampat. Oleh karena itu kata Kajari selalu warga negara yang baik, agar datang memenuhi panggilan dan dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan. ” Jadi setelah panggilan kedua, tidak hadir. Maka kami akan layangkan surat panggilan ketiga disertai dengan pemanggilan secara paksa atau dijemput. Jadi anda(wartawan, red) pantau dan monitor saja, ” imbuhnya. (boy)