KOTASORONG. SorongPos.Com,- Ketua Dewan Adat Wilayah III Doberay Papua Barat Mananwir Paul Finsen Mayor S.IP dalam press release yang disampaikan kepada media ini, menjelaskan dengan
melihat dinamika akibat vaksinasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Tanah Papua. Oleh karena itu Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay Papua Barat sebagai rumah besar masyarakat adat Papua Wilayah III Doberay Papua Barat, dengan ini menyatakan menolak dengan tegas pemaksaan vaksin di Tanah Papua. ” Sebab akan sangat berbahaya dan dapat melahirkan atau menciptakan masalah baru di tengah tengah masyarakat adat Papua, ” terangnya.
Menurutnya pula melihat bahwa dengan adanya himbauan dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah dan juga TNI Polri, untuk mempercepat proses vaksinasi membuat masyarakat adat Papua merasa tertekan. Bahkan kata Paul apalagi dengan kondisi anak anak Papua di pemerintahan yang diwajibkan untuk vaksin. ” Kalau tidak maka akan berimbas pada pembayaran atau dipersulit untuk mengambil tunjangan kerja atau sejenisnya. Apakah ini bukannya pelanggaran HAM,” tegasnya.
Lanjut Paul seharusnya pemerintah pusat lebih giat lakukan vaksinasi di daerah pulau Jawa yg jumlah penduduknya mencapai ratusan juta jiwa, bukan dipaksakan di wilayah Tanah Papua yg jumlah penduduknya dibawah 5 juta Jiwa.
” Ini jadinya aneh karena jumlah penduduk kita sudah sedikit dan dampak penularannya pun terendah di Indonesia. Tapi, terkesan dipaksakan, ini ada apa,” akunya.
Oleh sebab itu atasnama masyarakat Adat Papua Wilayah III Doberay Papua Barat pihaknya menolak pemaksaan Vaksin dan apabila masyarakat kami ada yang korban akibat vaksinasi. ” Kami akan ambil langkah hukum dan juga akan turun ke jalan melakukan aksi.Satu hal yang menurut kami tidak logis adalah masa orang Papua di kampung-kampung juga di suruh vaksin padahal mereka hampir jarang turun ke kota,” tuturnya.
Selain itu Paul dengan tegas mengatakan, Intinya tidak boleh ada, unsur pemaksaan vaksin. ” Itu pelanggaran HAM,” urainya. (ino)