KOTASORONG.SorongPos.Com,- Kepala Dinas Perhubungan Kota Sorong Paul Yawan saat ditemui media ini menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah dengan menyurati Balai Perhubungan Darat Provinsi Papua dan Papua Barat yang berkedudukan di Kota Sorong. Dalam rangka melakukan pinjam pakai peralatan uji KIR kendaraan bermotor.
” Kami terima kasih kepada pihak Balai Perhubungan Darat merespon. Dengan berikan bantuan pinjam pakai alat tersebut,” urainya.
Lebih lanjut dibeberkannya pula dari Dinas Perhubungan Kota Sorong dalam beberapa hari kedepan, melakukan sosialisasi kepada warga kota Sorong secara khusus para pengemudi kendaraan bermotor roda empat, untuk segera melakukan uji kir kendaraan pada Dinas Perhubungan Kota Sorong. ” Jadi semua kendaraan roda empat baik pribadi maupun angkutan umum termasuk kendaraan dinas milik Pemkot semua wajib dilakukan pengujian,” terangnya.
Diakuinya selama pengujian kir kendaraan, telah dilaksanakan. Akan tetapi dengan adanya aturan yang baru, tidak diperkenankan lagi melakukan uji kir secara manual. ” Secara manual kami sudah hentikan dan kami sudah buat surat resmi dilaporkan kepada pak Walikota,” tuturnya.
Ditambahkan juga sementara pihaknya meminjam alat pengujian dari BPTD dan segala kelengkapan berkaitan dengan pengujian kendaraan sementara disiapkan sambil pihaknya melakukan sosialisasi. ” Kita lagi menunggu kartu biru yang dibuat. Kartu itu akan diberikan kepada kendaraan yang sudah melakukan pengujian. Kalau ditemukan kendaraan yang tidak sesuai uji kir. Kita arahkan untuk segera melengkapi dan tidak diberikan kartu. Karena ini menyangkut aspek keselamatan berkendaraan di jalan raya,” pungkasnya. (boy)