KOTASORONG.SorongPos,- Wakil Ketua Bidang Hukum l, Politik dan Keamanan DPC PDIP Kota Sorong Yosep Titirlolobi SH saat ditemui media, Sabtu (28/8) di kantor Sekertariat LBH Gerimis Kota Sorong menegaskan, terkait dengan keterangan dari mantan Sekwan DPRD Kota Sorong Yohanis Kambu kepada penyidik Kejaksaan Negeri Sorong.Kaitan dengan kasus dugaan korupsi ATK dan barang cetakan tahun anggaran 2017 pada BPKAD Kota Sorong sebesar Rp 8 M.
Bahkan kata Yosep, mantan sekwan DPRD Kota Sorong tidak mengetahui mengenai dokumen yang ditandatangani oleh anggota DPRD Kota saat itu, untuk menyetujui pengesahan anggaran tersebut. Ironisnya kata Yosep, jika memang benar ada temuan, bahwa anggota DPRD Kota Sorong yang belum dilantik dan sah sebagai wakil rakyat, untuk pergantian antar waktu (PAW). Namun turut menandatangi dokumen pengesahan anggaran ATK tersebut adalah merupakan perbuatan tindak pidana.
” Masak orang belum dilantik menjadi anggota DPRD Kota. Turut serta tandatangan persetujuan pencairan anggaran tersebut,’ akunya.
Lebih lanjut Yosep menegaskan, pihaknya mendukung dan meminta serta mendesak penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Sorong, untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD Kota Sorong. Bahkan memanggil dan meminta keterangan dari semua anggota DPRD pada tahun 2017 yang mendatangi dan mentlyetujuinya. ” Itu ranah kejaksaan dan kita dukung. Karena pengalaman dan track record kejaksaan cukup baik. Harus panggil dan mintai keterangan semua anggota DPRD Kota saat itu,” tegasnya.
Menurutnya hal ini supaya tidak membuka ruang, bagi pihak pihak lain untuk mempraperadilkan kejaksaan. Bahkan kata Yosep saat ini pihak Kejaksaan Negeri Sorong, sudah menseriusi kasus ini. Ditandai dengan melakukan pemanggilan dan penyidikan terhadap pihak-pihak terkait.
‘ Kasus ini tetap kita kawal. Bagaimana kita mensuport guna mengungkap kasus ini yang berbelit- belit,” akunya.
Ditambahkan Yosep dalam penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi ATK tahun 2017. Dimana dalam hukum, harus terdapat dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. ” Saya sebagai seorang lawyer atau pengacara sangat hati-hati menetapkan seseorang menjadi tersangka. Tapi bagi saya Kejaksaan tidak ragu-ragu. Kalau memang sudah mencapai dua alat bukti yang cukup, langsung saja dipublikasikan,” bebernya.
Apalagi kata Yosep, mantan Sekwan DPRD Kota Sorong sudah menjelaskan tidak tahu menahu dokumen persetujuan yang ditandatangani anggota DPRD Kota Sorong. Bahkan dokumen tersebut direkayasa. Dengan demikian pihak penyidik Tipikor Kejaksaan segera melakukan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan sesuai dengan keterangan dari mantan Sekwan DPRD Kota Sorong termasuk oknum anggota DPRD Kota Soronf yang belum dilantik untuk melakukan pergantian antar waktu. Akan tetapi sangat berani menandatangi dokumen persetujuan alokasi anggaran ATK tahun 2017 lalu.
‘ Contoh didalam dokumen tersebut ditandatangani pada tanggal 5. Tetapi oknum anggota DPRD Kota Sorong dilantik pada tanggal 9, ” terangnya.
Ditambahkan Yosep, pihaknya tetap mendukung Kejaksaan Negeri Soorong, untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut, sehingga ada titik terang. Kemudian dalam kasus ini siapa tersangkanya dan saksinya harus diperjelas. L Karena kalau dibiarkan terus menerus, nasib orang juga jangan digantung. Menurutnya jika tidak ada kejelasan, maka pihaknya menilai kejaksaan kurang bertaring di kota Sorong. Akan tetapi kalau kejaksaan, berani seperti kepolisian yang mengusut kasus dugaan korupsi pada Dinas P dan P Kota Sorong yang hanya ratusan juta rupiah dan sudah menahan tersangkanya. ” Kalau polisi saja berani, kenapa kejaksaan tidak berani,” urainya. (boy)