Carateker Gubernur, Bupati dan Walikota Bukan dari Sekda

Carateker Gubernur, Bupati dan Walikota Bukan dari Sekda

Abner Jitmau : ” Itu berita tidak benar dan hoax “

KOTASORONG.Sorong Pos,- Abner Reinal Jitmau S.Sos.MM yang juga merupakan Ketua Fraksi PDIP DPRD Papua Barat saat ditemui media ini, menanggapi terkait dengan pemberitaan beberapa media massa online secara nasional yang menguraikan bahwa penjabat atau carateker Gubernur, Bupati dan Walikota yang akan diserahkan kepada Sekda, sesuai dengan penyampaian dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.  

Terutama kepada daerah2 yang akan melaksanakan pilkada secara serentak pada tahun 2024 mendatang dan kepala dserah yang akan habis masa jabatan pada tahun 2022 mendatang. Menurut Abner bahwa berita yang dirilis dan disampaikan kemudian disebarkan luaskan adalah berita tidak benar dan hoax. Ditegaskan Abner pula UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 dan terdiri dari 12 ayat. Dimana dalam UU tersebut pada ayat ke- 10 dan 11 menjelaskan penjabat carateker atau pengisian kekosongan  jabatan dengan syarat adalah pejabat madya dan pejabat pratama serta berasal dari pegawai negeri sipil.

” Kalau untuk Gubernur, secara otomatis adalah pejabat setingkat Dirjen dan Bupati atau Walikota adalah pejabat pratama yang diangkat oleh pejabat pratama atau setingkat yang ditunuk dari provinsi yang memegang di kabupaten dan kota,” tegasnya.

Diterangkan Abner pula jika melihat pemberitaan media, yang menjelaskan bahwa Dirjen Otda mengatakan bahwa Sekda bisa ditetapkan sebagai carateker kepala daerah adalah merupakan berita hoax. Bahkan kata Abner, Dirjen Otda belum pernah menyampaikan sesuatu secara resmi di media.

” Jadi Dirjen Otda belum pernah mengatakan atau menyampaikan lewat media soal carateker kepala daerah. Itu tidak ada dan tidak benar. Saya sudah ketemu pak Dirjen dan menanyakan langsung, beliau sampaikan itu berita tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, ” tuturnya.

Ditambahkan Abner pula, sesuai aturan dan ketentuan. Untuk carateker Gubernur, Bupati dan Walikota dan saat ini masih dilakukan koordinasi Kemendagri dan Kementrian Pendayaangunaan Aparatur Negara (Menpan) dan dikoordinasi lagi dengan Komisi II DPR RI membidangi pemerintahan.

” Begini saja untul menjadi carateker 2 tahun dan 7 bulan. Semua punya kepentingan ada disitu. Sekarang yang jadi pertanyaan, jika Sekda yang jadi carateker. Kemudian sekda juga sudah mempersiapkan diri maju dalam pilkada.  Sosialisasi diri untuk maju pakai anggaran pemerintah. Nah itu bagaimana,” imbuhnya.

Ketika ditanya bahwa pada tahun 2024 mendatang begitu banyak daerah baik kota dan kabupaten maupun provinsi yang melaksanakan pilkada serentak. Dengan demikian pertimbangan pemerintah bahwa penunjukan Sekda selaku carateker pada daerah yang melaksanakan pilkada  adalah lebih tepat. Karena begitu banyak pejabat akan diberikan kewenangan sebagai carateker. Kata Abner “

Jadi 34 provinsi di Indonesia, ada Bupati, Walikota maupun Gubernur yang memiliki jabatan selesai pada akhir tahun 2025. Contoh di Papua Barat, karena maju dua kali. Seperti Bupati Mansel, Sorsel,Bintuni, Pegaf.  Perhitungannya begitu dan pejabat pratama di provinsi banyak yang masih antri. Pejabat yang sudah memenuhi eselon sudah siap diturunkan menjabat carateker di kota dan kabupaten sudah dipersiapkan. Jadi untuk berapa jumlah kabupaten dan kota se-Indonesia sudah dihitung. Jadi sekali lagi saya mau sampaikan, tidak ada itu yang mengatakan bahwa Sekda akan ditunjuk menjabat sebagai carateker baik Gubernur, Bupati dan Walikota,. Apalagi sekda kemudian merangkap jabatan penjabat kepala daerah, itu tidak ada sama sekali,” beber Abner yang juga merupakan Doktor Ilmu Politik

Dicontohkan Abner untuk wilayah Papua Barat. Untuj kota dan kabupaten Sorong, kabupaten Maybrat, Tambrauw. Perlu diketahui bahwa masa jabatan Gubernur Papua Barat akan berakhir pada tanggal 12 Mei 2022. Dengan demikian secara aturan Gubernur Papua Barat tidak bisa mengusulkan nama penjabat atau carateker walikota maupun bupati di Papua Barat.

” Yang punya kewenangan adalah pejabat Madya atau Dirjen yang menjabat sebagai carateker Gubernur akan menunjuk atau mengusulkan nama pejabat atau carateker bupati dan walikota. Ini semua punya kepentingan ada disitu. Perlu tahu saat ini yang dikerjakan adalah unruk kepentingan nasional pada tahun 2024 mendatang. Bukan berpikir untuk kepentingan daerah saja, kelompok dan keluarga dan sebagainya,” tukasnya.

Oleh karena itu kata Abner, semua akan diatur dan ditata dengan baik. Bahkan dengan tegas Abner mengatakan bahwa persoalan percaya atau tidak apa yang disampaikannya adalah terserah.

” Tapi jauh hari saya sudah sampaikan pejabat setingkat pratama yang akan dilantik menjadi kepala daerah baik wakikota maupun bupati yang akan habis masa jabatan pada bulan Agustus 2022 mendatang,” terangnya.

Dikatakan Abner juga bahwa sekali lagi disampaikannya bahwa carateker gubernur, bupati dan walikota bukan merupakan Sekda. Bahkan pengusulan nama carateker bupati dan walikota, diusulkan oleh Pelaksana Tugas Gubernur kepada Mendagri dan Menpan. Kemudian dikoordinasikan dengan Komisi II DPR RI dan Presiden. ” Jadi untuk carateker walikota dan bupati Sorong, bupati Maybrat dan Tambrauw akan diusulkan pada bulan Juni dan Juli 2022 mendatang,” pungkasnya.

Disamping itu juga Abner mengatakan bahwa proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, tentunya sudah diatur dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Kemudian jangan menciptakan opini dan sebagainya.

“‘Lebih baik bekerja dan fokus menghadapi tugas-tugas yang belum diselesaikan. Politik tidak seperti yang dibayangkan atau yang dipikirkan. Karena politik hari ini lain, besok lain. Belajar lagi supaya lebih memahami aturan yang bergulir di negara ini,” tambahnya. (boy)

1 Comment


  1. Sy info bahwa pada saat masa jabatan bupati yaitu sebelum masa berakhirnya sdh persiapan pejabat atau karakter yang mengisi posisi sebagai bupati agar sdh d persiapan jauh hari.

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *