Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Milyaran Rupiah, AM dan BS Ditetapkan Tersangka

Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Milyaran Rupiah, AM dan BS Ditetapkan Tersangka

KOTASORONG.SorongPos,-Terkait dengan pemeriksaan dan penangkapan serta dilakukan penahanan terhadap seorang wanita berinisial BS yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan berjumlah milyaran rupiah yang menyebabkan salah satu kontraktor atau perusahaan cukup terkenal di Sorong mengalami kerugian.

Kapolres Sorong Kota AKBP Ari Nyoto Setiawan SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sorong Kota AKP Nirwan Fakaubun  SIK menjelaskan bahwa, kasus ini bermula dari adanya laporan dari korban berinisial H. Terkait adanya penggelapan atau penggunaan uang atau dana milik perusahaan yang dilakukan terlapor berinisial AM. Dimana AM adalah merupakan karyawan perusahaan tersebut. 

Menurutnya obyek penggelapan adalah dana atau uang milik perusahaan. Kemudian uang perusahaan ini, dipinjamkan kepada salah satu orang diluar perusahaan dengan inisial BS. ” Total uang yang sudah dipinjamkan kepada BS. Setelah kita hitung senilai kurang lebih Rp 10 Milyar lebih. Peminjaman dari AM kepada BS mulai dilakukan dari awal bulan Maret 2020 lalu,” urainya.

Diuraikannya pula bahwa AM adalah merupakan karyawan pada salah satu perusahaan swasta dengan jabatan sebagai Bendahara pada PT Panca Duta Karya Abadi (PDKA). ” Lokasi perusahaan di Sorong dan uang operasional perusahaan tersebut dipinjamkan kepada terlapor kedua yakni seorang wanita berinisial BS. Peminjaman uang dilakukan BS secara berangsur,” tegasnya.

Dibeberkannya juga hubungan antara AM dan BS adalah merupakan kerabat dan hubungan mereka sudah terjadi atau terjalin pada awal tahun 2019 lalu. ” Mereka berkenalan terkait dengan keberangkatan umroh. Nah tersangka BS, usaha juga di bidang fasilitator umroh. Pemberangkatan jemaah sebagai pihak ketiga. Disitulah mereka kenal dan berteman,” akunya.

Ditambahkannya juga setelah keduanya berteman BS mulai melakukan peminjaman uang kepada AM selaku Bendahara PT PDKA. ” Uang pribadi AM yang dipinjamkan sekitar Rp 100 juta lebih, berlanjut pada uang perushaaan yang dipakai. Menurut pengakuan AM terlapor pertama,” ungkapnya.

Kasat Reskrim juga mengatakan tindakan dari pihaknya yakni meminta keterangan dari beberapa orang saksi diperusahaan tersebut, termasuk juga Direktur Perusahaan, Kabag Keuangan yang merupakan atasan dari AM di perusahaan tersebut. Menurutnya pihak kepolisian sudah menemukan bukti-bukti pemijaman berupa kwitansi yang ditotalkan sejumlah Rp 10,8 Milyar. ” Rata- rata perbulan diserahkan Rp 700 sampai Rp 800 jutaan dan berlanjut sampai dengan bulan April 2021,” tukasnya.

Lebih jauh disampaikan kasus mencuat, setelah dilakukan audit internal perusahaan pada bulan Mei 2021 lalu.Ditemukan adanya kerugian perusahaan atau pemijaman uang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian yang perusahaan mengalir kepada pihak- pihak yang tidak diperuntukkan atau pihak luar. Bahkan Kasat menegaskan pihaknya  sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang terlapor tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sampai sekarang bukti-bukti pemijaman tersebut belum dikembalikan kepada korban. ” Menurut pengakuan AM dia juga sebagai korban. Tapi kita menetapkannya sebagai tersangka. Karena dana yang dipakai adalah dana perusahaan,” bebernya.

Diuraikannya pula saat ini uang peminjaman belum dikembalikan. Dengan demikian pihaknya melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga digunakan dari uang tersebut. Sedangkan kedua terlapor dikenakan pasal 372 dan 374 KUHP. Selain itu juga pihaknya masih melengkapi dengan pasal pencucian uang. ” Karena ada dana atau uang pinjaman yang dipakai membeli barang yang disita,” ungkapnya.

Adapun barang yang disita, karena tersangka BS adalah pelaku pebisnis jual beli emas, jual beli properti rumah tangga seperti meja dan kursi  dan sebagainya. Disamping itu juga pihak telah menyita emas yang dipakai senlai 200 gram lebih.  Kemudian 3 unit mobil yang disita. ” Mobil Yaris, CRV dan Camry . Untuk rumah dan isinya kita masih melakukan pendataan , apakah ada aliran penggunaan dana untuk kepentingan tersebut,”‘  tukasnya.

Sementara untuk tersangka AM pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap kamar kost yang bersangkutan dan berlokasi tidak jauh dari perusahaan tersebut dan ada beberapa sertifikat tanah yang diduga hasil dari peminjaman uang tersebut.

Diungkapkan Kasat kembali bahwa  AM ditetapkan tersangka, karena meminjamkan uang perusahaan tanpa sepengetahuan perusahaan. Masuk dalam kategori penggepalapan. Uang yang dipinjamkan rata-rata perbulan Rp 700 sampai Rp 800 juta. Pinjamannya berangsur mulai dari Rp juta sampai terbesar Rp 200 juta.

” Pinjaman uang dari AM ke BS. Menurut pengakuan AM tidak ada kesepakatan dibuat hanya modal kepercayaan. Jadi tersangka pertama melihat gaya hidup dan basic dari tersangka kedua yakni BS. Sehingga AM berpikir BS tidak mungkin menipu , karena orang ini dari kalangan berada atau kalangan atas dan belum ada kesepakatan tertulis abatar tersangka pertama dan kedua kaitan pinjaman uang tersebut. Jadi tersangka pertama sudah meminta uang pinjaman dikembalikan, tapi belum dikembalikan sama sekali,” tutupnya. (nhy)

 

Ket Foto: Rumah salah satu tersangka berinisial BS yang dipolice line Polres Sorong Kota

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *