WAISAI.SorongPos – Polres Raja Ampat tengah melakukan penyelidikan terhadap ujaran kebencian melalui akun FB milik oknum berinisial R, setelah beberapa orang melaporkan akun tersebut ke Polres Raja Ampat.
Kapolres Raja Ampat, AKBP. Andrew J.W. Manuputty,SiK didampingi kasat Reskrim Iptu. Wawan Kunadi. Jumat (7/5) dalam keterangan persnya mengatakan akun Facebook Renetnokave, Evakontener telah dilaporkan oleh masyarakat Raja Ampat, oleh sebab itu sementara pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut
” Yah kami telah mendapatkan laporan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook terhadap masyarakat Raja Ampat dan tadi malam jam setengah dua, sekitar tiga orang masyarakat Raja Ampat telah melaporkan akun Facebook tersebut ke kami untuk segera ditindak lanjuti,” urainya.
Ditambahkan Kapolres, Ketiga pelapor tersebut bernama M.Sabale, Otto Ruben Dimalouw, dan Philip Imbir. Dibeberkannya pula untuk kronologisnya pelapor M.Sabale Kamis,06 Mei 2021 mengakses media sosial Facebook dan masuk ke Grup Gempar Emas setelah masuk ke grup tersebut pelapor melihat salah satu akun Facebook atas nama EvaKontener mengomentari salah satu postingan dengan kalimat ujaran kebencian”( lebih baik orang Raja Ampat, Papua Monyet dimusnahkan di Kota Makasar, kalau kutemui orang Raja Ampat di Makasar ku kasih makan sepuasnya).
Dengan melihat status tersebut pelapor yang merupakan orang Raja Ampat mencoba mencari tahu oknum tersebut untuk mengklarifikasi statusnya. Setelah dicek ternyata akun itu milik seorang berjenis kelamin laki-laki dengan inisial R. Lahir besar dan Makasar umur( 38 tahun).
Terlapor R, terakhir bekerja sebagai karyawan ditoko bangunan milik pak Mustafa didepan kantor PLN Waisai. Untuk alamat sekarang sesuai informasi yang kami dapat terlapor tinggal di Jl. Muhammad Jufri, lorong teratai, nomor 6 RW 3 kelurahan Tamua Kecamatan Taaloo Kota Makasar Propinsi Sulawesi Selatan. Terlapor ini memiliki 3 akun Facebook, Evakoneter, Renetnokave Rustam dan Renetnokave. “
Perlu diketahui setelah kami menerima laporan tersebut, pihaknya telah mengambil langkah-langkah dengan bertemu langsung KKSS Raja Ampat serta tokoh-tokoh adat dari suku Maya,” akunya.
Dikatakan hari ini juga Polres akan memeriksa saksi-saksi, baik dari dimana tempat terlapor bekerja hingga rekan-rekan kerjanya, oleh sebab itu pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat Raja Ampat yang mengetahui keberadaan oknum ini agar segera melaporkan kepada kepolisian untuk segera ditindaklanjuti. Diuraikannya juga pasal yang dikenai oleh terlapor yakni pasal 45a Jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi( ITE) dengan Hukuman 6 tahun penjara atau denda sebanyak 1 Miliar.
” Oleh sebab itu kami berharap kepada masyarakat Raja Ampat untuk tenang, dan tidak terpancing dengan situasi ini. Biarlah segala proses hukumnya diserahkan kepada kami,” tegasnya. (isa)