WAISAI.SorongPos – Polres Raja Ampat menetapkan EM dan HO sebagai tersangka kasus UU ITE. Hal ini sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, Iptu.Wawan Kurnadi, S.IK Selasa, (27/4).
Menurutnya penetapan tersangka EM dan HO oleh Polres Raja Ampat, setelah melalui gelar perkara yang dilakukan Senin, (26/4) dan memenuhi unsur dua alat bukti.
Dalam keterangan pers Kasat Reskrim Iptu. Wawan Kurnadi, S.IK mewakili Kapolres Raja Ampat mengatakan kasus UU ITE yang dilakukan gelar perkara terdiri dari dua kasus. “‘ Perkaranya telah kami gelar kemarin yaitu pencemaran nama baik dan kasus SARA,” ungkapnya.
Dibeberkannya juga terlapor berinisial EM sudah diminta keterangan termasuk saksi ahli bahasa, pidana, dan ITE. ” EM dengan sengaja mencemarkan nama baik pimpinan daerah dalam status Akun facebooknya, Jadi berdasarkan hasil gelar perkara tersebut kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tuturnya.
Sedangkan untuk kasus SARA yakni terlapor berinisial HO. Dimana pihak penyidik telah melakukan gelar perkara dengan memeriksa saksi ahli pidana, ITE dan ahli bahasa. ” Terlapor mengangkat isu SARA dengan akun facebook miliknya menyinggung tema Natal Umat Kristiani. terlapor HO kami tetapkan juga sebagai tersangk,” imbuhnya
Menurut Kasat Reskrim pihaknya telah berupaya untuk memediasi atau mempertemukan pelapor( korban) dan terlapor EM dan HO. Akan tetapi dari pihak korban tidak mau memberikan maaf. Oleh sebab itu setelah dilakukan penyelidikan dan memenuhi dua alat bukti ditambah gelar perkara kasus ini dilanjutkan. “‘Setelah gelar perkara. Sudah ditetapkan tersangka kami akan lakukan pemanggilan terhadap dua tersangka tersebut. (isa)