Pemkab Raja Ampat Diminta Tarik Kembali Aset Daerah

Pemkab Raja Ampat Diminta Tarik Kembali Aset Daerah

            WAISAI.SorongPosPemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat terkesan tidak tegas dalam upaya pengambilalihan aset- aset daerah yang dimiliki oleh mantan pejabat ataupun anggota legislatif yang  sudah habis masa jabatan. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Anggota DPRD Raja Ampat, Yoris Rumbewas beberapa belum lama ini.

            Menurut Yoris seharusnya pemerintah daerah harus mendata kembali aset-aset daerah yang dimiliki mantan pejabat, baik aset yang bergerak maupun tidak bergerak. ” Ini terkesan tidak tegas, jangan dilakukan pembiaran, ” tegas Yorris

            Bahkan Yoris mengatakan, selama ini dirinya melihat jelas-jelas, pemerintah tidak tegas untuk mengambil alih aset daerah. ” Seharusnya tegas karena pemerintah bekerja sesuai amanat UU,” ujarnya

            Dikatakan selama ini sesuai pengamatan banyak aset yang dibiarkan begitu saja, tanpa adanya ketegasan untuk menarik aset tersebut, bahkan petunjuk-petunjuk dari BPK maupun KPK pun pemerintah tidak mengambil langkah nyata. ” Ini yang sangat disesalkan,” tukasnya.

            Dicontohkan selama pergantian pejabat daerah, pasti ada pengadaan kendaraan dinas, namun yang herannya setelah pejabat yang bersangkutan diganti, atau sudah habis masa jabatan. ”  Pasti kendaraan tersebut jadi milik mereka. Ini yang nama pemborosan anggaran daerah dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” urainya.

            Oleh sebab itu menurutnya selama ini pemerintah tidak mengambil tindakan tegas untuk menarik aset-aset tersebut.Dicontohkannya seperti beberapa tahun lalu, pengadaan kendaraan dinas untuk masing-masing OPD, yang menjadi pertanyaan apakah kendaraan dinas bagi pejabat yang lama sudah di tarik kembali atau belum. ” Kemudian kembali kepada kami di DPR. Kita di dewan ini kan tanggung jawab pemerintah untuk pengadaan kendaraan dinas, atau misalnya kalau ada kendala di masalah keuangan, berarti otomatis harus pinjam pakai kendaraan kepada pimpinan DPR,” imbuhnya.

            Dikatakan dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2018, pimpinan DPR tidak mendapatkan anggaran transportasi, melainkan yang punya hak mendapat transportasi adalah anggota DPR. Bahkan kata Yoris menambahkan PP nomor 18 tahun 2018 menyatakan bahwa pimpinan mendapatkan anggaran transportasi tidak boleh lebih dari DPRD Propinsi dan juga mengikuti kondisi keuangan daerah.

            ” Oleh karena itu saya meminta kepada pemerintah agar tegas terkait persoalan aset ini. Yah kalau sudah tidak menjabat, pemerintah daerah mempunya hak untuk menarik kembali aset tersebut, baik itu aset yang begerak maupun tidak bergerak berupa kendaraan dinas, speedboat dan juga rumah dinas,” terangnya. (isa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *