Polres R4 Ringkus Terduga PSK Prostitusi Online

Polres R4 Ringkus  Terduga PSK Prostitusi Online

            WAISAI.SorongPos – Polres Raja Ampat berhasil membekuk jaringan prostitusi online di beberapa penginapan dan hotel di Kota Waisai.

            Kapolres Raja Ampat AKBP. Andrew.J.W. Manuputty, S.IK dalam keterangan persnya di dampingi Kasat Reskrim AKP. Nirwan Fakaubun,.S.IK di ruang data polres Raja Ampat, (12/04)mengatakan bahwa pihaknya berhasil menahan dua orang tersangka berjenis kelamin perempuan yang melancarkan prostitusi online Via Michat.

            ” Kami dari polres Raja Ampat berhasil menangkap terduga prostusi online pekerja sex komersial yang melakukan transaksi via online” ujar Kapolres.

            Dikatakan penangkapan ini bermula dari informasi yang beredar tentang maraknya pelaku prostitusi online di Waisai, dengan informasi tersebut, anggota melakukan pengembangan dan akhirnya ditangkap dua oknum PSK via online di dua tempat yang berbeda.Diuraikannya pula kronologisnya pada hari Minggu subuh tanggal (11/04)2021 anggota melakukan penyamaran seolah-olah sebagai pelanggan dan menangkap salah satu orang di penginapan Rendi atas nama Murni alias Merlin 46 tahun berjenis kelamin wanita dengan alamat sesuai KTP nya merupakan Warga dari Kabupaten Bintuni.Sedangkan penangkapan kedua pada pukul 20:00 Wit. dihari yang sama di Hotel Raja Ampat atas nama Nuriani berjenis kelamin wanita dengan alamatnya sesuai KTP oknum tersebut dari Kabupaten Minahasa.

            ” Prosesnya juga sama melalui aplikasi Michat, itu kita tangkap di dalam kamar yang sudah dipesan.Jadi mereka ini tawar menawar melalui aplikasi michat, setelah pelanggan dari oknum tersebut deal dengan harga yang ditawar, selanjutnya oknum wanita tersebut akan tunggu dikamar yang telah disediakan” tandas Kapolres

            Mengenai harga penawarannya bervariasi, antara Rp.300.000 sampai Rp.700.000 dengan sistim pembayaranyan Cash order Free ( COD) atau bayar ditempat.

            Untuk barang bukti yang diamankan saat penangkapan yaitu, uang tunai Rp.1000.000 pecahan 100 ribu sebanyak 10 lembar, alat kontrasepsi( kondom) merek sutra dan hasil scranshoot percakapan michat. Ditambahkan Kapolres ancaman hukum yang dikenakan yaitu pasal 296 Jo 506 KUHP dengan ancaman hukum 1 tahun 4 bulan dan denda paling banyak Rp.15.000. terang Kapolres sembari menambahkan tindakan yang sudah dilakukan oleh kepolisian yakni mengamankan barang bukti, dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh kepada pihak-pihak terkait termasuk resepsionis dan juga pemilik hotel atau penginapan

            Ditanya apakah pihak hotel atau penginapan sudah mengetahui adanya prostitusi online, Kapolres dengan tegas mengatakan sesuai hasil pemeriksaan, khusus di Penginapan Rendi sebenarnya pemiliknya sudah tahu adanya kegiatan tersebut, tetapi dilakukan pembiaran sedangkan di hotel Raja Ampat masih dilakukan pengembangan oleh penyidik. ”  Mudah-mudahanya secepatnya bisa terkuak,” tegasnya.

            Kapolres juga mengatakan pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Pemda Raja Ampat terkait perijinan hotel dan penginapan yang dimaksud. “Oleh sebab itu, kedepan polres Raja Ampat akan melakukan pengembangan dan menguak prostitusi online yang marak terjadi di Raja Ampat, agar dapat menjadi pelajaran bagi hotel-hotel dan penginapan di Kota Waisai,” terangnya. (isa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *