Musda Golkar Papua Barat, Sekaligus Sosialisasi UU Cipta Kerja

Musda Golkar Papua Barat, Sekaligus Sosialisasi UU Cipta Kerja

SORONG,SorongPos – Menyusul dengan pelaksanaan musyawarah daerah(Musda) DPD Partai Golkar yang dilakukan di Swiss Bell Hotel dan direncanakan selama dua hari yakni tanggal 1 dan 2 Februari 2020    Plt Ketua DPD Golkar Papua Barat yang juga merupakan Wakil Ketua DPR RI Dr.H.M Aziz Syamsuddin SE,SH,MAF,MH didampingi Plt Sekertaris DPD Golkar Papua Barat Nurul Qomari Arifin M.Si bersama beberapa anggota DPR RI dari Fraksi Golkar termasuk Anggota DPR RI daerah pemilihan Papua Barat Robert J Kardinal melakukan tatap muka, dengan seluruh anggota DPRD dari Fraksi Golkar se-Papua Barat dan sekaligus mensosialisasikan Undang Undang Cipta Kerja.

Usai pelaksanaan sosialisasi Plt Ketua DPD Golkar Papua Barat  Dr.H.M Azis Syamsudin SE,SH,MAF,MH yang didampingi Robert Joppy Kardinal mengatakan, bahwa sosialisasi UU Cipta Kerja ini sangat penting. Terkait dengan dikeluarkan kurang lebih 51 peraturan pemerintah (PP) dan 4 keputusan presiden (Kepres). Selain itu juga pihaknya menyerap aspirasi berkaitan dengan rancangan undang undang(RUU) Otsus, yang akan dilakukan pembahasan segera di tingkat DPR RI dan tingkat pemerintah. ‘ Tapi untuk jelasnya nanti pak Robert Kardinal akan menjelaskannya lebih lanjut,’ urainya.

Sementara itu Robert Kardinal selaku  anggota DPR RI dari Dapil Papua Barat menjelaskan  tentang UU Otsus, merupakan lex speasilis atau kekhususannya. Oleh karena itu harus ada sinkronisasi antara UU Cipta Kerja dengan UU Otsus. ” Supaya kedepan pelaksanaannya lebih baik dan jangan seperti sebelumnya,’ akunya.

Ketika ditanya wartawan salah satu penerapan UU Cipta Kerja dan UU Otsus. Kata Robert’  Soal inventasi sudah diatur kemudahannya. Nanti pada UU Otsus dibuat sama juga. Termasuk masalah hak ulayat dan hak adat dalam UU Cipta Kerja sudah ada, nanti pada UU Otsus dibuat sama,’ urainya.

Dicontohkan Robert jika harus disinkronkan semua, penerimaan tenaga kerja, misalnya penerimaan anggota TNI/Polri sebanyak 1000 sampai 1500 orang . Kemudian penerimaan ASN yang selama ini bermasalah. ” Tinggal dijabarkan dalam UU Otsus, terutama pasal pasalnya. Misalnya jatah 80 dan 20, tapi tentunya secara nasional yakni NKRI,” bebernya. (boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *