Yang Terpilih Itu Milik Bersama Mari Bergandengan Tangan Membangun Teluk Bintuni
Bintuni, SorongPos – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) di Jakarta, Selasa (16/2/2021), yang mana MK-RI menolak permohonan pemohon pasangan calon bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni nomor 01 periode 2021-2024 Ali Ibrahim Bauw – Yohanes Manibuy (AYO) dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati Teluk Bintuni, Wakil Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop,SH menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat di tanah Sisar Matiti ” Pilkada sudah selesai mari kita bergandeng


