Bandel dan Melanggar Aturan, Satpol PP Bakal Tindak Tegas Doubel O

Bandel dan Melanggar Aturan, Satpol PP Bakal Tindak Tegas Doubel O

Kota Sorong, Sorongpos – Menyusul dengan dugaan operasional tempat hiburan malam dalam hal ini Doubel O di daerah kilometer 10 secara diam-diam dan main kucing-kucingan dengan tim Satgas Pemkot Kota Sorong. Ironisnya tidak lagi mengindahkan surat edaran Walikota Sorong.

Terkait dengan hal tersebut Kepala Satpol PP Kota Sorong Daniel Jitmau SE,MM menjelaskan bahwa, sesuai dengan peraturan walikota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2020 sudah dengan tegas melarang tempat hiburan malam agar tidak membuka usahanya.

Bahkan dengan tegas Daniel mengatakan pihaknya bersama tim Satgas Covid 19 Kota Sorong sudah beberapa kali turun ke lokasi tempat hiburan malam yang melakukan aktivitas tanpa mengindahkan peraturan Walikota tersebut.

“Saat kita turun mengecek, mereka tutup dan tidak kelihatan membuka usaha atau akrivotss. Tapi kalau memang ada temuan atau laporan dari warga yang melihat segera laporkan. Akan kami tindak.Tapi biasanya mereka kucing- kucingan dengan tim, lagipula biasanya tamu itu sudah pesan untuk ke tempat hiburan. Begitu tamu masuk,pintu ditutup dan lampu dipadamkan, ‘ terangnya

Menurut Daniel pula tamu yang biasanya berkunjung ke beberapa tempat usaha malam termasuk Doubel O. Dimana waktu malam hari.

“Kami dapat laporan juga begitu, tamu datang tidak tentu waktu. Tapi biasanya jam kecil. Ada yang menerima tamu sudah tengah malam pukul 23.00 Wit atau pukul 00.00 dini hari. Sedangkan petugas Satpol sangat terbatas, makanya kami minta pastisipasi dari warga masyarakat,” tuturnya.

Ketika ditanya media ini, sudah berapa tempat hiburan malam yang dipanggil oleh Satpol PP Kota Sorong. Kata Daniel ” Jadi tempat hiburan malam yang sudah kami panggil dan surati itu ada beberapa di kampung baru termasuk Monalisa. Sedangkan untuk Doubel O juga kami sudah panggil dan berikan teguran,” imbuhnya.

Lebih jauh Daniel mengatakan saat dipanggil, semua mengaku bahwa tidak membuka usahanya. Akan tetapi setelah mendapat laporan dari warga dan dilakukan pengecekan berturut-turut.

” Yang jelas surat panggilan kami sudah siapkan disini. Apalagi yang pernah kami panggil dan datang kesini. Jadi kalau masih saja melanggar, yah kita pasti akan ambil tindakan tegas termasuk Doubel O itu,’ urainya.

Ditambahkan juga tindakan yang dilakukan yang pertama kali adalah sudah melakukan pemanggilan. Kemudian tindakan selanjutnya akan diambil tindakan administrasi berupa pencabutan ijin usaha dan sebagainya.

” Ada satu tempat hiburan malam yang beberapa bulan lalu kami tutup dan ijin usahanya kami cabut. Nah selanjutmya mereka harus urus semua termasuk protokol kesehatan baru ijin lnya kita tinjau kembali,” bebernya.

Dikatakan Daniel pula pihaknya sangat berharap kepada warga masyarakat di kota Sorong, terutama yang tinggal berdekatan dengan lokasi tempat hiburan malam yang melihat adanya aktivitas dan sebagainya, agar segera melaporkan kepada dirinya selaku Kasatpol PP Kota Sorong dan pasti akan ditindak.

‘ Ini nomor ponsel saya 081344146565. Saat turun, sifatnya rahasia. Kemudian identitas pelapor akan kami rahasiakan,” pungkasnya. (boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *