Kota Sorong, SorongPos – Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Papua Barat Abner Reinal Jitmau S.Sos,MM saat ditemui media ini mengatakan,sesuai dengan undang undang(UU) Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 menyebutkan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah( Pilkada) serentak baik Gubernur, Walikota dan Bupati seluruh Indonesia, akan dilaksanakan pada bulan November 2024.
” Tanggal berapa dan hari apa pelaksanaannya. Tidak tercantum dalam UU tersebut. Tapi bulan November harus dilaksanakan,” urainya.
Kata Abner juga sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 mengisyaratkan bahwa pelantikan pejabat atau kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota yang dilantik pada tahun 2016 lalu.Dimana perhitungan masa periode jabatan dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2020.
Ditegaskannya pula buktinya pejabat dengan masa bakti tahun 2015 sampai dengan tahun 2020. Sebagai contoh di Papua Barat adalah kabupaten Manokwari, Sorong Selatan,Raja Ampat, Kaimana, Fakfak,Bintuni. Dimana pelantikan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tahun 2016. Akan tetapi masa periode menjabat dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2020.” Sebenarnya sesuai jadwal KPU pelaksanaan pilkada harus bulan September 2020.Tetapi wabah Covid yang melanda dunia termasuk Indonesia, maka pelaksanaannya ditunda sampai dengan tanggal 9 Desember mendatang,” bebernya.
Dijelaskan Abner juga untuk daerah yang telah melaksanakan pilkada pada tahun 2017 lalu.Dimana masa berakhir jabatan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tahun 2022 mendatang. Lanjut Abner bagi kota dan kabupaten di Papua Barat masa jabatan akan berakhir pada tanggal 22 Agustus tahun 2022 mendatang. Dengan demikian pejabat carateker akan diturunkan dan menjabat selama 2 tahun 7 bulan, guna menjalankan pemerintahan dan menyiapkan pelaksanaan pemilihan serentak tersebut. Menurutnya di Papua Barat daerah yang melaksanakan pilkada pada tahun 2017 lalu adalah Kota dan Kabupaten Sorong, Tambrauw dan Maybrat termasuk Provinsi Papua Barat dan masa jabatan berakhir pada tahun 2022 mendatang. Selain itu pejabat carateker adalah pejabat madya dan pejabat pratama.
” Kalau di Papua Barat pasti ada Dirjen dari Kemendagri yang menjabat sebagai carateker Gubernur. Sedangkan kota dan kabupaten adalah pejabat pratama yang bertugas di Provinsi dan yang diusulkan Gubernur menjabat sebagai carateker Bupati dan Walikota selama 2 tahun 7 bulan.
” Nah yang melaksanakan pilkada pada tahun 2020 masa jabatan akan berakhir pada tahun 2024. Nanti pada tahun 2024 mendatang, misalnya kabupaten Manokwari, Sorong Selatan, Raja Ampat,Kaimana, Fak-Fak dan Bintuni. Jadi mereka ini selesai masa jabatan, langsung mundur. Contoh kalau ada pejabat yang sudah masa jabatannya 2 periode, maka berakhir. Tapi misalnya kabupaten Manokeari, mundur kemudian maju lagi. Pemilihan bulan November 2024 mendatang, kemudian ada proses sengketa pilkada pasti sampai bulan Desember 2024 dan putusan sengketa pada bulan Januari 2025. Kemudian pengusulan SK selama 30 hari. Nanti entah di bulan Februari atau Maret tahun 2025 baru dilantik walikota, bupati dan gubernurnya,” ujarnya.
Disinggung media ini, jika pejabat tersebut masa berakhir jabatan pada tahun 2022. Kemudian tidak maju lagi dalam pilkada, apakah jabatannya akan diperpanjang sampai tahun 2024 mendatsng. Menurutnya tidak ada aturan yang mengatur seperti itu. Dikarenakan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 sudah sangat jelas. Ketika ditanya media ini selaku anggota DPRD Papua Barat yang santer didengar akan maju sebagai calon Walikota Sorong pada tahun 2024 mendatang.
Kata Abner “Ya kita lihat saja nanti pada tahun 2024 mendatang. Maju dan tidaknya tergantung perintah partai. Saya kader PDIP, kalau ada perintah partai maju kenapa tidak bisa. Kota Sorong ini adalah kota bersama, jadi semua punya hak dan bukan kota milik seseorang. Namanya juga demokrasi setiap orang punya hak untuk maju, tergantung parpol yang mengusung,” bebernya.
Lebih jauh Abner mengatakan bahwa partai politik selaku pengusung kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tahun 2024 mendatang adalah partai politik yang memiliki kursi di legislatif yang melakukan pemilihan legislatif pada bulan April tahun 2024.
” Jadi bukam fraksi sekarang ini. Nanti tahun 2024, KPU kabupaten dan kota termasuk provinsi sudah menetapkan dan melantik anggota DPRD. Nanti bulan November 2024 baru mengusung kandidat yang akan maju. ” Kita anggota DPRD baik kota, kabupaten, provinsi sudah dilantik pada bulan Oktober 2024. Nanti bulan November baru pilkadanya. Kemudian hasil penetapan kursi legislatif oleh KPU dan telah dilantik yang akan mengusulkan kandidat yang akan maju. Jadi bukan Fraksi yang ada di DPRD saat ini,” tegasnya.
Dicontohkan Abner saat ini PDIP Kota Sorong memiliki 3 kursi, tetapi pada tahun 2024 apakah bisa menambah kursi atau tidak. Dikarenakan sekrang di kota Sorong terdiri dari 11 fraksi, jangan sampai pada tahun 2024 bisa naik lebih 11 fraksi dan juga bisa turun sampai 8 atau 9 fraksi saja.” Kalau ada sampaikan pilkada pada tahun 2022. Itu informasi keliru dan rancangan undang undang darimana, peraturan pemerintah nomor berapa dan undang undang nomor berapa.” Jadi silahkan saja, siapa yang maju semua punya hak dan menyiapkan diri. Tapi jelas pilkada pada bulan November 2024. Ini info akurat, pasti dan dapat dipertanggungjawabkan, “pungkasnya. (boy)